KANAL

Karyawan PT Polypin Canggih 50% Dirumahkan, Tetap Terima Upah

×

Karyawan PT Polypin Canggih 50% Dirumahkan, Tetap Terima Upah

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Sejumlah perusahaan di wilayah Kab. Sumedang sebagian telah menghentikan dan mengurangi aktivitas produksi.

Hal itu, sesuai, surat edaran bupati Sumedang terkait perpanjangan waktu pemberhentian sementara atau pengurangan jumlah pekerja pabrik.

Bahkan, PT. Polyfin Canggih, sudah memberhentikan hampir sebanyak 50 persen pekerja.

Dibenarkan, Ketua Organisasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Amil Apipudin.

Ia mengatakan, pekerja di Polyfin Canggih sebanyak 50% telah diliburkan untuk selama 3 minggu.

Sementara, ketika ditetapkan peraturan disuatu perusahaan (Pengusaha & Serikat), maka SPN mengacu terhadap standar yang di tetapkan nasional atau provinsi.

“Berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan serikat pekerja yang mewakili para pekerja, ketika diliburkan maka tetap akan menerima bayaran 70 persen,” ucapnya.

Sehingga, angka 70 persen dinilai cukup manusiawi, disaat semua sedang terancam wabah virus mematikan itu.

“Untuk perusahaan yang lain, kami tidak mengetahuinya terkait berapa persen mereka membayar pekerja yang di rumahkan,” ujarnya.

Aneh, pihaknya pun berusaha mencoba mengubungi ketua serikat pekerja di setiap perusahaa, tapi tidak ada yang menjawab?.

Padahal, hanya ingin komunikasi dalam hal solusi dan kebaikan.

Sementara menurut Humas PT. Polyfin Canggih, Dadang membenarkan apa yang di sampaikan Ketua SPN itu.

Dikatakan, dari 1.700 karyawan yang ada di perusahaan dan setengahnya sudah dirumahkan.

“Kami patuh dan taat terhadap anjuran pemerintah, dan memang mau apa lagi?. Semoga masalah virus corona bisa cepat berlalu,” ujarnya. (Ceng)***

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/