KAPOL.ID — Kasus jagal monyet yang terjadi pada bulan September tahun lalu di wilayah Kecamatan Cikatomas, menjadi sebuah peristiwa yang cukup menggegerkan.
Bagaimana tidak, perbuatan dua orang pelaku jagal monyet bernama Asep dan Indra tersebut sungguh sangat biadab.
Mereka berdua dengan sengaja membunuh puluhan ekor monyet dengan cara sangat sadis. Antara lain merebus, membakar, mengebor mata, bahkan mencincangnya.
Pelaku mengeksekusi benatang yang umumnya berusia muda tersebut dalam keadaan hidup-hidup.
Anggota dari Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya waktu itu bergerak cepat menangani kasusnya. Akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut cukup menyedot perhatian publik. Juga menarik simpati berbagai organisasi.
Salah satunya Internasional Animal Rescue yang menganugerahi penghargaan pada Selasa (6/6/2023) siang. Pimpinan Internasional Animal Rescue, Karmene Ilano Sanzes dan Mr. Ricad Moore langsung yang memberikan piagam penghargaan tersebut.
“Kami dari organisasi penyelamat hewan, sangat mengapresiasi kinerja dari anggota Reskrim Polres Tasikmalaya, yang telah dengan cepat mengungkap kasus penganiayaan hewan dilindungi tersebut,” ungkap Karmele Ilano Sances.
Polres Tasikmalaya, menurut Karmele, merupakan satu-satunya kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap hewan dilindungi.
Selain kepada Kapolres, penghargaan juga untuk Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo dan 20 orang anggotanya. Persisnya yang terlibat langsung dalam penanganan perkara tersebut.
Di lain pihak, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengemukakan bahwa penghargaan tersebut sepatutnya menjadi motivasi bagi semua anggota.
“Kami selalu mengingatkan kepada semua anggota, agar bisa selalu cepat dan tepat dalam menangani suatu perkara atau kejadian. Penghargaan ini juga merupakan buah dari kerja keras anggota satuan Reskrim, khususnya,” kata Suhardi.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv