KAPOL.ID — Petugas Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tujuh orang terduga pengedar uang palsu. Di antara mereka pasangan suami istri (Pasutri).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, dari ketujuh orang pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3.214 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
“Para pelaku ini kami tangkap di beberapa lokasi berbeda. Semuanya sudah melakukan transaksi,” kata Suhardi dalam siaran persnya, Rabu (24/5/2023).
Sedangkan modus para pelaku menyebarkan uang palsu dengan cara mendatangi warung-warung dan melakukan pembelian barang. Bahkan ada di antaranya yang melakukan tranfser melalui BRI Link, dengan nilai transfer di atas Rp 2 juta.
“Yang pasangan suami istri ini, sudah melakukan dua kali transfer melalui BRI Link yang ada di Kecamatan Salawu dan Puspahiang. Nilai transfer rata rata di atas Rp 2 juta rupiah,” lanjut Suhardi.
Sedangkan awal terbongkarnya kasus tersebut bermula dari adanya dua orang yang melakukan pengiriman uang melalui BRI Link di Kecamatan Puspahiang.
“Mereka melakukan pengiriman uang sebesar dua juta rupiah. Dari beberapa lembar uang tersebut ada sepuluh lembar dengan pecahan Rp 100.000 di antaranya diketahui uang palsu,” tambah Suhardi.
Mengetahui hal tersebut pemilik BRI Link langsung melaporkannya ke petugas Polsek Puspahiang. Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Setelah berhasil kami tangkap dan dari keterangan dua orang yang tertangkap tersebut. Lalu berkembang ke pelaku-pelaku lainnya, hingga berjumlah sembilang orang,” kata Suhardi.
Dari sembilan orang pelaku tersebut, sebanyak tujuh orang sudah tertangkap. Sedangkan dua orang masih buron.
Selain mengamankan ribuan lembar uang palsu, dari tangan tujuh orang pelaku yang di antaranya CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H juga diamankan puluhan HP, kantong, alat pengecekan uang atau ultra violet, dan dua unit kendaraan roda empat.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv