KAPOL.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan empat orang tersangka yang diduga menyelewengkan proyek penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang fantastis, Rp81.856.436.126 atau lebih dari Rp81 miliar, sebagaimana hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat tertanggal 14 Oktober 2025.
Empat tersangka tersebut adalah BT, NW, RAP, dan RH. Mereka kini ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Mereka tidak melaksanakan prinsip Good Corporate Governance, tidak mematuhi mekanisme pengadaan, dan bahkan menandatangani kontrak dengan tanggal yang dimundurkan,” ungkap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025).
Kontrak Dimundurkan, Rekomendasi Risiko Diabaikan
Modus penyimpangan yang dilakukan keempat tersangka cukup kompleks. Berdasarkan hasil penyidikan, perjanjian subkontrak antara PT ENM dan PT SDI ditandatangani tanpa sepengetahuan pihak utama, yaitu anak perusahaan PT Pertamina, dan dibuat dengan tanggal mundur (backdate) — yakni 18 Juli 2022, padahal pelaksanaannya baru dilakukan setelah RH resmi menjabat Direktur Utama PT ENM.
Bukan hanya itu, rekomendasi dari dokumen Project Summary yang seharusnya mengatur mitigasi risiko dan strategi pelaksanaan proyek juga diabaikan. Akibatnya, proyek tidak berjalan sesuai rencana namun pembayaran justru tetap dicairkan.
“Langkah mereka tidak mempertimbangkan risiko bisnis dan melanggar prinsip kehati-hatian. Proyek yang semestinya memperkuat sektor energi malah dijadikan ajang bancakan,” ujar sumber internal kejaksaan.
Kejari Bandung juga menemukan aliran dana komitmen fee senilai lebih dari Rp5 miliar yang mengalir dari PT SDI kepada pihak PT ENM dan PT Migas Utama Jabar (MUJ). Dana tersebut diduga sebagai bentuk gratifikasi untuk memperlancar kontrak dan persetujuan proyek.
Temuan ini memperkuat indikasi adanya praktik korupsi berjamaah yang melibatkan unsur perusahaan pelat merah hingga rekanan swasta besar. Selain itu, beberapa dokumen kontrak dan jaminan pelaksanaan juga diduga direkayasa untuk mencairkan dana tanpa dasar hukum yang sah.
Meski demikian, Kejari Bandung juga berhasil mengamankan pengembalian uang negara sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh pihak terkait melalui rekening penampungan kejaksaan di Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung.
Kajari Irfan Wibowo menjelaskan bahwa dana ini merupakan hasil pelacakan aset dan pengembalian sukarela dari salah satu pihak yang terlibat.
“Pemulihan kerugian negara menjadi prioritas kami. Rp15 miliar sudah dikembalikan, namun kami masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan para tersangka,” tegas Irfan.
Adapun peran keempat tersangka dalam perkara ini:
BT, Direktur Utama PT MUJ (2015–2024), diduga menerbitkan izin kerja sama tanpa analisis risiko yang layak.
NW, Direktur PT SDI, menandatangani kontrak tanpa izin pemilik pekerjaan.
RAP, Direktur PT ENM (2020–2022), menandatangani kontrak fiktif dengan backdate.
RH, Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Risiko PT Migas Hulu Jabar (Perseroda), ikut menandatangani perjanjian subkontrak palsu dengan RAP. ***












