KAPOL.ID – Kasus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau (PIHK) palsu diungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar.
“Sebanyak 45 calon jemaah haji khusus menjadi korban penipuan berinisial RMY, dengan total kerugian mencapai empat miliar lebih,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Rabu, (4/1/2023).
Dikatakan, dalam aksinya tersangka mencari para korbanya dengan mendatangi pengajian-pengajian dengan mengimingi tiap korban untuk bisa berhaji tanpa mengantri.
Tentu saja, membuat para korban tertarik sehingga mendaftar ke PIHK milik tersangka yang berkantor di kawasan jalan Panorama 1 Lembang, Bandung Barat.
“Ke 45 korban tersebut diberangkatkan ke Arab Saudi dengan visa turis yang dimodifikasi oleh tersangka menjadi visa haji,” ujarnya.
Sesampainya di Arab Saudi, para korban kemudian dideportasi lantaran tidak terdaftar secara resmi sebagai calon jemaah haji.
Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arief Rachman mengatakan, dari tersangka RMY diamankan banyak barang bukti diantaranya sejumlah koper milik korban, beberapa visa, surat-surat keberangkatan dan lain-lain.
“Tersangka dapat dijerat pasal 121, Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan ancaman pidana 6 tahun penjara/denda 6 miliar rupiah,” ucapnya. ***












