KANAL

Ibadah Haji Bisa Lagi, IPHI Dorong Pemda Terbitkan Regulasi

×

Ibadah Haji Bisa Lagi, IPHI Dorong Pemda Terbitkan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ibadah Haji
Ketua PW IPHI Jabar, Ijang Faisal dorong Pemda segera terbitkan regulasi turunan UU tentang Haji.

KAPOL.ID–Kerajaan Arab Saudi telah membuka kembali penyelenggaraan ibadah haji. Pengumuman resmi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi sudah keluar, Sabtu (9/4/2022). Sekalipun kuotanya masih terbatas, yakni 1 juta orang.

Atas pengumuman tersebut, Ketua PW IPHI Jawa Barat, H. Ijang Faisal mengaku gembira. Lantaran calon jamaah haji asal Jawa Barat bisa kembali menunaikan ibadah haji, setelah mengalami penundaan selama dua musim haji.

Penundaan keberangkatan haji sendiri tidak terlepas dari pandemi Covid-19. Demi langkah antisipasi, Pemerintah Arab Saudi menutup aktivitas ibadah haji. Karena Covid-19 sangat mudah menular.

“Syukur alhamdulillah, jemaah haji Jawa Barat bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jemaah haji di tanah air,” kata Ijang di Bandung.

Mengobati Kerinduan

Pengumuman Pemerintah Arab Saudi Ijang pandang sebagai obat kerinduan calon jamaah haji. Ia bahkan menganalogikan kesempatan yang akan segera datang tersebut dengan mendapatkan air di padang gurun tandus, saking rindunya masyarakat akan ibadah haji. Ijang pun berterima kasih kepada Kerajaan Saudi atas kesempatan yang diberikan.

Terkait kuota yang masih terbatas, Ijang tidak memandangnya sebuah masalah. Indonesia tetap mesti memberangkatkan jamaah haji. Lantaran dengan berbagai skenario persiapan pemberangkatan telah Kemenag lakukan.

Di sisi lain, Ijang juga melihat peluang bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera membuat regulasi turunan dari UU tentang Haji. Karena regulasi tersebut dapat banyak membantu jamaah haji.

“Bentuknya bisa Pergub, Perbup atau Perwal. Bahkan, kalau bisa, segera buat Perda tentang Haji. Agar ketika Indonesia mendapat tambahan kuota, regulasi yang menaunginya sudah siap. Jamaah pun dapat berhaji secara maksimal, ” tegas Ijang.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id