HUKUM

Kasus Oknum Anggota DPRD dan Kades di Sumedang, Disidangkan

Kasus Oknum DPRD Sumedang
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri no. Pgl-43/M2.22.3/Eku.2/04/2022 tanggal 08 April 2022

KAPOL.ID – Kasus oknum angggota DPRD Sumedang kembali ke persidangan pengadilan. Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum Anggota DPRD Sumedang dan oknum kepala desa memasuki tahap persidangan. Tersangka oknum anggota DPRD Sumedang tersebut, Roy Mahendra.

Sementara, oknum Kepala Desa Cilengkrang yakni Suhenda alias Ohen.

Tindak pidana kekerasan tersebut, kini memasuki tahap Persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (11/04/2022).

“Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari para saksi oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri no. Pgl-43/M2.22.3/Eku.2/04/2022 tanggal 08 April 2022,” kata Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Dalam persidangan tersebut kedua terdakwa Suhenda alias Ohen dan Roy Mahendra menolak atau menyanggah keterangan dari para saksi.

Sehingga sidang kasus oknum DPRD Sumedang itu ditunda dan akan kembali berlanjut pada Senin tanggal 18 April 2022.

“Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari permasalahan dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang berawal dari permasalahan laka lantas di Jl. Malangbong-Wado perbatasan Kabupaten Garut dengan Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Berimbas dari adanya kesalahpahaman atas kejadian laka lantas tersebut, antara korban dan kedua terdakwa yang akhirnya menimbulkan perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya pada proses penyidikan kedua terdakwa sempat mengajukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya.

Namun semua tuntutan terdakwa tertolak majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang. ***

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id

Exit mobile version