KABAR POLISI

Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Majalengka Diungkap Polisi

×

Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Majalengka Diungkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Majalengka menggelar konferensi Pers terkait kasus Curat. ***

KAPOL.ID – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban sejumlah 700 juta rupiah, diungkap Polres Majalengka.

Diketahui, pencurian terjadi pada Rabu 5 Juni 2019, di Blok I RT/RW 01 Desa Sepat Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka dan korbannya RS (49).

“Penangkapan terhadap tersangka, S (38), dilakukan pada Rabu, 8 November 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya wilayah Kabupaten Subang,” kata
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto.

Penangkapan tersebut, merupakan hasil dari upaya penyelidikan dan kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.

“Saat ini kami telah menetapkan tersangka S (38) dan masih mencari tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar  pada Jumat (24/11/2023).

Tersangka S (38) akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Indra Novianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha mengungkap kasus ini hingga seluruh pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.***