HUKUM

Kasus Penganiayaan di Jatinangor, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tindak Tegas Semua yang Terlibat

×

Kasus Penganiayaan di Jatinangor, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tindak Tegas Semua yang Terlibat

Sebarkan artikel ini
Korban, saksi serta kuasa hukum korbN kasus penganiayaan saat berada di Polsek Jatinangor dilakukan pemeriksaan tambahan penganiayaan, Jumat (19/1)

KAPOL.ID – Perkembangan  kasus penganiayaan di Penginapan Kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang melibatkan tersangka RR dan terduga pelaku lainnya dengan inisial DAM dikawal Kuasa hukum korban yakni, Dendy Firmansyah.

Diketahui, kuasa hukum Dendy Firmansyah mendesak Polsek Jatinangor untuk menahan terduga DAM.

Alasannya, yang baru ditetapkan tersangka hanya satu orang yakni RR, sementara DAM juga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Dendy Firmansyah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan saksi pada Jum’at (12/01), maka Kejaksaan Negeri Sumedang memberikan P19 petunjuk-petunjuk kekurangan dalam berkas penyidikan yang salah satunya untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan saksi-saksi.

“Saat korban dan saksi memberikan keterangan, terungkap bahwa kendaraan milik Ridha mengalami kerusakan signifikan setelah kejadian itu,” ucapnya, Rabu (24/1).

Dikatakan, keterangan saksi DAM disebut menunggu di motornya selama RR melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, kemudian melarikan diri bersama RR ke arah Bandung.

“Saya menilai, tindakan DAM yang hanya menyaksikan aksi penganiayaan dan melarikan diri setelahnya dapat dianggap sebagai turut serta atau membantu dalam tindak pidana diduga melanggar Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP,” ujarnya.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya, Kepolisian Polsek Jatinangor telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : SP. Tap/ 01/ I/ 2024/ Reskrim mengenai Penetapan Tersangka atas terduga DAM dan juga SP2HP Nomor : B/ 05/ I/ 2024/ Reskrim yang berisikan bahwa terduga DAM telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Dari SP2HP tersebut menerangkan, bahwa DAM akan dipanggil kembali sebagai Tersangka serta akan dilakukan penahanan pada tanggal 23 Januari 2024,” ucapnya.

Setelah ia mengkonfirmasi ke pihak kepolisian bahwa DAM tidak memenuhi panggilannya.

Sebagai Kuasa Hukum korban, ia sangat menyayangkan bilamana DAM setelah dipanggil sebagai tersangka, tapi belum diberikan tindakan tegas berupa penahanan.

Dandy menuntut agar kedua tersangka segera diamankan dan diberikan tindakan tegas berupa penahanan.

Karena, mengingat prosedur hukum telah memastikan keduanya sebagai tersangka.

Ia menegaskan jika terhadap tersangka DAM tidak dilakukan penahanan, maka akan berencana melakukan upaya pelaporan melalui Bidang Propam Polda Jabar.

“Dan, kami akan melakukan aksi demo bersama partisipasi masyarakat yang menuntut keadilan bagi para korban,” ujarnya.***