KAPOL.ID –
Istri korban penganiayaan, Imas Siti (26) mengaku lega masa kritis terlewati. Kondisi suaminya, M. Taufik sudah membaik pasca terkena sabetan senjata tajam di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya.
Masa persidangan pun telah terlewati, para terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
“Waktu mendengar suami jadi korban, syok banget. Harus menjalani operasi pula, dokter bilang harus sabar,” ujar Imas, Minggu (2/2/2025).
Suaminya, Taufik harus naik meja operasi karena luka tersebut. Tak tanggung-tanggung membutuhkan biaya hingga Rp 58 juta dan total biaya pengobatan mencapai Rp 70 juta.
“Kalau tidak salah semingguan harus mendapat perawatan di rumah sakit. Alhamdulillah banyak yang membantu, dari Tarung Derajat juga kantor.”
“Kalau tidak (ada yang membantu, saya tidak tahu harus bagaimana. Anak dua di rumah terus menanyakan keberadaan bapaknya,” katanya.
Ia mengapresiasi aparat penegak hukum atas vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam kasus ini.
Sang suami meski mengalami kejadian tragis mengenali wajah pelaku. Sekaligus membantah isu salah tangkap yang sempat beredar di lapangan.
“Saya berterima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta hakim yang telah memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,” ucapnya.
Majelis hakim sendiri menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus penganiayaan ini di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.
Dengan putusan ini, keluarga korban berharap kejadian serupa tidak terulang bagi siapapun di masa depan.***