KAPOL.ID – Ekor lingkaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Bandung Raya Sentosa (BDS) masih bergeliat. Salah satunya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
PT BDS menggugat salah satu vendor, yakni PT Triboga Pangan Raya atas perbuatan melawan hukum.
Kasus itu berupaya dimediasi oleh PN Bale Bandung, Rabu (12/11). Tapi pihak penggugat atau PT BDS justru tak hadir.
Berdasarkan data SIPP PN Bale Bandung, perkara itu mulai teregistrasi sejak 26 Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan dokumen itu juga, PT BDS menggugat PT Triboga Pangan Raya untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 37 miliar dan kerugian imateril senilai Rp 40 miliar.
Rangkaian proses persidangan berlangsung, termasuk upaya mediasi yang dijadwalkan pada Rabu (12/11/2025).
Tapi hingga tenggat waktu yang ditentukan, pihak PT BDS tak hadir. Yang datang hanya dari pihak PT Triboga Pangan Raya. Yaitu sang Direktur Vita Theresia, ditemani Kuasa Hukumnya Mohammad Ichmal.
“Ini sudah kesekian kalinya agenda mediasi. Kami justru yang kooperatif. Tapi mereka (PT BDS. Red) tak pernah hadir,” jelas Mohammad Ichmal.
Ichmal menegaskan, sebagai tergugat pihaknya selalu kooperatif dan selalu hadir. Bahkan lebih intens ketimbang penggugat untuk datang mengikuti semua proses yang ada di Pengadilan Negeri Balai Bandung.
Menurut Ichmal, sebagai mana peraturan Mahkamah Agung, apabila penggugat tidak hadir dengan alasan yang sah, maka penggugat harus dinyatakan atau direkomendasikan sebagai penggugat yang tidak beritikad baik.
“Konsekuensinya adalah Majelis Hakim Pemeriksa harus menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” sambungnya.
Ichmal melanjutkan, kliennya bisa berujung ke meja hijau di PN Bale Bandung juga karena buntut dari lingkaran kasus PT BDS.
PT Triboga Pangan Raya termasuk salah satu korban dugaan penipuan oleh PT BDS terkait program ketahanan pangan itu.
“Klien kami ini termasuk yang melaporkan dugaan penipuan itu,” katanya.
Tapi buntutnya sang klien malah digugat secara atas perbuatan melawan hukum di PN Bale Bandung. “Klien kami digugat Rp 77 miliar. Padahal klien kami yang rugi Rp 23 miliar,” ujarnya.
Minta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Turun Tangan
Direktur PT Triboga Pangan Raya Vita Theresia menambahkan, ia mengaku menjadi korban yang dirugikan terkait perjalan bisnis bersama PT BDS. Makanya ia berani melaporkan perkara itu.
Vita juga menyerahkan kelanjutan proses laporan itu ke aparat penegak hukum. Ia berharap aparat bisa bergerak dengan jujur dan adil.
Dalam kesempatan itu, ia juga berharap agar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bisa memberi atensi dan turun tangan terhadap kasus ini.
Pertama banyak korban, selain itu PT BDS juga merupakan badan usaha milik daerah di Kabupaten Bandung.
“Kami (para korban. Red) sudah mau bertemu dengan Pak KDM (Gubernur.red). Tapi saat itu Pak KDM berhalangan karena ada salah satu istri dari Pak Bupati meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BDS Rahmat Setiabudi masih belum merespon saat dikonfirmasi mengenai ketidak hadirnya dalam mediasi itu. ***












