KAPOL.ID – Sidang dugaan tindak pidana penipuan terdakwa MT di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (26/9), dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Penuntut umum (PU) dengan nomor perkara Reg.Perkara PDM-803/BDUNG/09/2024.
Terpantau seperti dalam dakwaan PU, bahwa terdakwa MT telah menguhubungi korban The Iauw Tjhiu terkait menjalin kerjasama dalam bidang Textile karena terdakwa sangat membutuhkan uang untuk operasional.
Dan, terdakwa akan memberikan keuntungan sekitar 2,5 %, untuk meyakinkan saksi korban terdakwa MT membuka cek kontan mundur sebagai pembayaran kerja sama yang dilakukan oleh terdakwa sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (Seratus milliar rupiah).
Uang tersebut, telah di transfer oleh saksi IH secara bertahap kepada terdakwa Miming Theniko.
Akan tetapi uang sejumlah ratusan miliar tersebut tidak pernak dikembalikan oleh terdakwa beserta keuntungannya kepada saksi korban.
Dan uang yang telah di berikan korban tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa MT bukan di pergunakan untuk kerja sama pekerjaan textile.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban TST mengalami kerugian sejumlah Rp.100.000.000,- (Seratus miliar rupiah).
Atas perbuatan terdakwa MT, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Pidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.***