KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus dugaan kekerasaan terhadap anak.
Terkait peristiwa antar siswa di salah satu SMAN Kota Tasikmalaya yang viral di media sosial.
“Kami telah gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi serta pengumpulan bukti selama beberapa hari ini.”
“Kemudian meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin kepada media, Rabu (24/5/2023).
Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan yang diterima orang tua siswa perempuan pada 16 Mei 2023 lalu.
Pada Jumat 19 Mei 2023, terdapat pertemuan lagi yang dilakukan di sekolah tersebut serta tidak mengundang dan melibatkan pihak kepolisian.
Ia menuturkan, pelapor juga kecewa tidak dilibatkan oleh sekolah pada pertemuan tersebut.
“Kita menjemput bola mendatangi dari pihak bersangkutan dan menanyakan keinginan dari pihak pelapor berikutnya.
“Saat itu pelapor atau ibu korban menyampaikan ingin melanjutkan kembali laporannya,” jelasnya.
Pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti berupa visum korban dan keterangan beberapa saksi.
“Ada seorang yang berposisi sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Kemudian yang satu orang berpotensi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Lalu enam anak yang dijadikan saksi,” jelasnya.
Kasus kekerasaan terhadap anak, kata kapolres, ancaman hukuman kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 80 UU Nomor 35/2014 perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait. Sesuai mekanisme ruang untuk bermediasi masih terbuka lebar.”
“Jadi akan kami berikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalur tersebut,” katanya.
Terkait keberlangsungan semua anak yang berhadapan ataupun berkonflik dengan hukum, kata kapolres saat ini tetap bersekolah.
Hak anak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Tasikmalaya, Tina Marlina mengatakan, telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Begitupula telah mendatangi sekolah untuk melakukan asesmen atas peristiwa tersebut.
“Kita juga memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi. Juga melakukan pendampingan psikolog terhadap korban,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan siswa SMAN 1 Kota Tasikmalaya berakhir islah. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan, Senin (21/5/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kepala SMAN 1 Kota Tasikmalaya, Yonandi kepada awak media di sekolahnya.
“Alhamdulillah barusan kedua belah pihak dipertemukan melakukan zoom meeting yang dimediasi Irjenkemendikbud. Kedua belah pihak saling memaafkan,” tuturnya.
Persoalan ini mencuat saat orang tua siswa perempuan kelas XI membuat unggahan terkait dugaan penganiayaan tersebut. ***