BIROKRASI

Kasus Stunting Kabupaten Tasik Masih Tinggi, Desa Mana Saja Sebarannya?

×

Kasus Stunting Kabupaten Tasik Masih Tinggi, Desa Mana Saja Sebarannya?

Sebarkan artikel ini
Kasus stunting di Kabupaten Tasikmalaya masih tinggi. Tahun 2021, angkanya berada di 27%. Pemerintah pusat mengaruskan stunting tertekan hingga 14% pada 2024. (Foto: sehatnegeriku.kemenkes.go.id)

KAPOL.ID–Kabupaten Tasikmalaya masih harus bekerja keras menanggulangi stunting. Yaitu keadaan anak bertubuh pendek (kerdil), akibat dari kekurangan asupan gizi.

Berdasarkan keterangan Ratih Tedjasukmana, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi pada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk (DKPP) Kabupaten Tasikmalaya; pengidap stunting di Kabupaten Tasikmalaya masih di angka 27% per tahun 2021.

“Angkanya masih tinggi. Karena secara nasional angkanya harus ditekan hingga 14 persen pada 2024. Bahkan sesuai dengan arahan Pak Presiden, penanggulangan stunting ini menjadi salah satu program prioritas nasional,” terang Ratih.

Dari sekian luasnya wilayah Kabupaten Tasikmalaya, lanjut Ratih, pihaknya menemukan kasus stunting tersebar di 22 desa dalam 15 kecamatan. Data tersebut berdasarkan hasil analisa stunting.

Sebayak 22 desa yang Ratih maksud adalah: Desa Cayur Kecamatan Cikatomas; Desa Cikadongdong Kecamatan Bojongasih; Desa Cikuya Kecamatan Culamega; Desa Pusparahayu dan Cimangu Kecamatan Puspahiang.

Desa Tanjungsari dan Kawitan Kecamatan Salopa; Desa Mandalamekar, Ciwarak, Papayan, dan Sukakerta Kecamatan Jatiwaras; Desa Cisarua Kecamatan Cineam; Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna.

Desa Sirnagalih dan Sirnajaya Kecamatan Cigalontang; Desa Sukamulih Kecamatan Sariwangi; Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong; Deda Calingcing Kecamatan Sukahening.

Desa Sukaraja Kecamatan Rajapolah; Desa Condong dan Tanjungmekar Kecamatan Kecamatan; Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sendiri tidak membebankan penanggulangan stunting ke pundak DKPP, melainkan membangun konvergensi lintas dinas. Tentu SKPD yang berkepentingan dengan stunting.

“Para SKPD ini bahkan sudah diberi SK oleh Bupati Tasikmalaya sejak tahun 2018,” Ratih menandaskan.