KANAL

Kata Pengamat Soal Intruksi Bupati Tasik

×

Kata Pengamat Soal Intruksi Bupati Tasik

Sebarkan artikel ini
Erlan Suwarlan

KAPOL.ID—Intruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2021 menuai reaksi negatif dari beberapa kalangan. Terutama soal pembatasan durasi pertemuan dan penerimaan tamu yang hanya tiga menit.

Erlan Suwarlan, pengamat politik dari FISIP Universitas Galuh memandang bahwa secara umum Intruksi Bupati Tasikmalaya yang berlaku sejak Senin (28/6/2021) itu bersifat wajar. Karena kondisinya memang sedang pandemi.

“Sebagai langkah preventif, saya kira wajar dan seharusnya. Terlebih ketika munculnya varian baru dari Covid-19,” papar Erlan, Rabu (30/6/2021).

Namun, di samping menerbitkan intruksi tersebut, Erlan memandang hal lain yang tak kalah penting untuk dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Yaitu terkait penanganan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

“Penanganannya mesti lebih intensif dengan memastikan ketersediaan atau kecukupan obat-obatan yang diperlukan, ruang perawatan dan isolasi yang memadai, serta jaminan pangan. Edukasi Prokes terhadap masyarakat juga lebih ditingkatkan agar kesadaran masyarakat lebih baik,” lanjutnya.

Sementara terkait pembatasan waktu pertemuan dan penerimaan tamu hanya tiga menit, bagi Erlan memang kondisinya berbeda dengan zaman normal. Dalam hal ini, ia merasa Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya lebih paham atas pertimbangannya.

“Sisi baiknya (dari pembatasan waktu tersebut, Red.) pelayanan bisa lebih cepat. Kita berdoa saja, semoga ujian ini segera berlalu dan kita menuai banyak hikmah dari peristiwa ini,” tandasnya.