KANAL

Kawin Tidak Tercatat Marak Terjadi di Pangandaran

×

Kawin Tidak Tercatat Marak Terjadi di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pernikahan beda usia. (unsplash.com/Jeremy Wong Weddings) suara.com

KAPOL.ID – Banyak warga Pangandaran yang melakukan kawin tidak tercatat.

Perkawinan yang tidak tercatat di Kabupaten Pangandaran tergolong tinggi.

Disampaikan, Ruhandi, Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pangandaran, kepada Harapan Rakyat jaringan KAPOL.ID pada Selasa (20/9/2022).

“Kita menemukan jika banyak warga melakukan perkawinan tidak tercatat setelah membuka pendaftaran sidang isbat terpadu,” ucap Ruhandi.

Ia menuturkan, sidang isbat merupakan program antara Disdukcapil Pangandaran, Pengadilan Agama Ciamis dan juga Kemenag Pangandaran.

“Sidang isbat terpadu ini merupakan salah satu upaya mengubah status kawin pada Kartu Keluarga,” ucapnya.

“Saat ini banyak warga Pangandaran yang memiliki Kartu Keluarga, namun status perkawinannya tak tercatat,” ujarnya.

Dikatakan, mayoritas status kawin tidak tercatat ini rata-rata usianya di bawah 40 tahun.

Dikatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak warga Pangandaran melakukan perkawinan tidak tercatat.

“Salah satunya karena biaya akad dan juga pasangan pengantin yang usianya masih di bawah umur,” kata dia.

Untuk pasangan di bawah umur, secara ketentuan regulasi, maka melaksanakan perkawinan secara agama.

“Saat ini ada 30 pasangan yang akan mengikuti sidang isbat terpadu, untuk mengubah status kawin dari tidak tercatat menjadi tercatat,” tuturnya.

Tahapan untuk mengikuti sidang isbat, pertama daftar dulu ke Disdukcapil Pangandaran, dengan membawa persyaratan antara lain KTP, KK dan penyataan surat Pernyataan Kawin Tidak Tercatat dari kantor urusan agama (KUA).

Ia mengatakan, melakukan pendaftaran, ada masa tunggu selama 14 hari karena harus ada sinkronisasi administrasi, setelah itu baru dipanggil untuk mengikuti sidang isbat.

Hasil dari pelaksanaan sidang isbat itu nantinya akan ada penetapan dari Pengadilan Agama, lalu terbit akta nikah dari Kemenag.

Menurut dia, baru setelah itu, dilakukan pengubahan status perkawinan dari tidak tercatat menjadi tercatat, oleh Disdukcapil. ***