KAPOL.ID – Pernyataan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung mengenai rencana pemkot Bandung mengambil alih lahan kebun binatang Bandung, disikapi Manajemen Yayasan Margasatwa Tamansari atau Kebun Binatang Bandung.
“Kami masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga, mereka memohon pemkot Bandung untuk menunggu dahulu sampai putusan kasasi itu keluar,” kata
Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii.
“Jika memang sudah keluar putusan apakah ini milik kami, milik pemkot, atau pihak lain. Lalu, silakan ambil langkah,” ujarnya.
Dikatakan, sekarang itu proses hukumnya masih berjalan.
“Jadi, secara prosedur hukum di negara kami itu ya pertama belum ada yang memiliki hak secara sah bahkan masih dalam status quo,” ujar Sulhan di Kebun Binatang Bandung, Kamis (8/6/2023).
Ia menegaskan permasalahan aset ini masih dalam proses di Mahkamah Agung.
“Kami meminta kepada pemkot Bandung untuk menahan dahulu rencana mereka sampai keputusan MA keluar dan menunjukkan bukti yang sah,” kata dia.
“Proses hukum di negara kita kan ada tiga tahapan, yaitu di tingkat kabupaten/kota dalam hal ini pengadilan negeri, lalu naik banding di kasasi pengadilan tinggi, kemudian naik ke Mahkamah Agung,” tuturnya.
Ia mengutarakan, terkait rencana pemkot Bandung yang hendak melakukan penyegelan pula terhadap Kebun Binatang Bandung, ya pemkot semestinya memberikan surat pemberitahuan dahulu dengan fakta-fakta.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait rencana mereka mau menyegel kebun binatang,” ujarnya.
Bila nantinya MA menetapkan bahwa aset kebun binatang merupakan aset sah milik pemkot, Sulhan mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati hasilnya.
“Ya begitu juga sebaliknya. Jika nanti justru menetapkan kami lah pemilik sahnya, maka pemkot Bandung pun harus menghormati hasil keputusan penegak hukum,” ujarnya. ***