GARUT, (KAPOL).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam program pengadaan sapi perah.
Hingga saat ini Kejari sudah menetapkan sedikitnya lima orang dalam dugaan korupsi yang anggarannya bersumber dari APBN 2015 tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, menyebutkan dari lima orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Garut.
Sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari penyedia barang dalam proyek pengadaan sapi itu.
“Ada seorang dari penyedia jasa serta empat ASN di lingkungan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut yang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Dari empat ASN itu, satu di antaranya saat ini sudah pensiun akan tetapi saat itu ia masih aktif sebagai ASN,” ujar Deny saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).
Sedangkan tiga tersangka lainnya tutur Deni, saata ini masih aktif sebagai ASN.
Pihaknya pun telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap mereka dengan status sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya dinaikan menjadi tersangka.
Menurut Deni, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap sejumlah saksi, penyidik berhasil menemukan sejumlah alat bukti.
Alat bukti yang telah didapatkan dianggap cukup untuk meningkatkan status para saksi menjadi tersangka,
Diterangkan Deni, kelima orang yang statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka yakni AS, YY, dan S sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), lalu DN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS sebagai penyedia barang.
Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan kembali bertambah mengingat pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan atas perkara ini.
“Pengembangan penyelidikan masih terus kita lakukan. Dengan demikian tak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah,” katanya.
Deni mengungkapkan, anggaran program pengadaan sapi perah itu bersumber dari APBN melalui Kementerian Pertanian RI.
Adapun nilai pagu anggaran yang diturunkan pemerintah untuk program pengadaan sapi perah di Garut itu totalnya mencapai Rp 2,4 miliar.
Namun tutur Deni, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyelewengan yang telah menyebabkan kerugian uang negara senilai Rp 400 juta.
Pengadaan sapi perah sendiri dilaksanakan bukan oleh YS sebagai pemenang lelang penyedia barang akan tetapi oleh oknum-oknum Diskanak yang saat itu berperan sebagai PPHP dan PPK.
Dikatakan Deni, sebagai pemenang lelang pengadaan barang, YS serbagai pemilik perusahaan ternyata tidak melakukan tugasnya.
Hal ini dikarenakan adanya kesepakatan antara dirinya, PPHP, dan PPK bahwa pengadaan barang akan dilaksanakan pihak dinas dan dari anggaran proyek pengadaan sebesar Rp 2,4 miliar tersebut, Deni memberikannya kepada dinas sebesar Rp 100 juta.
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tambah Deni, juga terungkap bahwa dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar itu, YS selaku pemenang lelang pengadaan barang seharusnya menyediakan 120 ekor sapi perah yang semuanya dalam kondisi bunting empat bulan.
Selain itu, YS juga harus menyedikan pakan serta uji laboratorium.
Pada kenyataannya, sapi yang disediakan tidak semuanya dalam kondisi bunting dan ada juga sapi yang bunting tapi usianya kehamilannya masih di bawah empat bulan.
Ini jelas sebuah pelanggaran karena harga sapi yang tidak bunting serta yang buntingnya masih dibawah 4 bulan tentu lebih rendah dibanding sapi yang bunting empat bulan.
“Karena proyek pengadaan barang yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan itu, kami menemukan bukti adanya kerugian uang negara sebesar Rp 400 juta. Kami masih memeriksa sejumlah pihak terkait lainnya guna mengembangkan perkara ini,” ucap Deni sambil menambahkan lokasi penyimpanan sapi batuan itu berada di kawasan Kecamatan Cilawu dan Cisurupan.
Lebih jauh Deni menjelaskan, sesuai ketentuan anggaran satu ekor sapi perah bunting ditetapkan sebesar Rp 19,5 juta. Sebanyak 22 ekor sapi diketahui tidak dalam kondisi bunting dan itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 429 juta.
Masih menurut Deni, hasil penyelidikan juga menyatakan bahwa anggaran untuk pakan dan uji laboratoriumpun tidak dipergunakan seluruhnya.
Padahal ketentuannya, biaya uji laboratorium itu per ekor sapi ditetapkan Rp 45 ribu sedangkan pakan sebesar Rp 120 ribu per ekor. Namun oleh para tersangka, dana itu sebagain tak dipergunakan.
“Kami juga menemukan bukti bahwa dalam menentukan sapi bunting dan tidaknya, mereka sama sekali tak menggunakan alat pendeteksi. Mereka hanya mengandalkan sertifikat kebuntingan dan pemeriksaan yang dilakukan secara otodidak,” kata Deni.(KAPOL)***
Keterangan poto
-Kasipidsus Kejari Garut, Deni Marincka Pratama