KAPOL.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mengendus indikasi beberapa pihak berupaya merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan hibah provinsi tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif mengemukakan bahwa indikasi tersebut tampak pada saat penyidikan. Di mana sebanyak 14 lembaga susah sekali mengaku adanya pemotongan dana hibah.
“Namun, dengan pendekatan dan komunikasi yang baik dan lembut, akhirnya para penerima mengakui adanya pemotongan sebesar 50% plus Rp 5 juta,” papar Syarif, Rabu (24/2/2021).
Demi kelancaran penyidikan, Syarif pun mewanti-wanti semua pihak untuk berhenti merintangi Kejari. Karena sankisinya sangat berat.
Pada Pasal 21 Undang-undang tentang Korupsi, terang Syarif lebih jauh, tertera bahwa sanksinya bisa berupa pidana penjara antara tiga hingga 12 tahun dan atau denda sebesar Rp 150 juta hingga Rp 600 juta. Belum lagi sanksi pada pasal lain.
Di samping itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat menghimbau para penerima hibah untuk sukarela melapor kepada penyidik kejaksaan.
“Kami akan lindungi dari pihak-pihak yang mencoba merintangi atau menghalangi proses penyidikan. Karena faktanya memang betul, terhadap 14 lembaga ini ada upaya merintangi penyidikan,” terang Yayat.
Kejari tidak mengungkap secara jelas siapa atau pihak mana yang merintangi proses penyidikan. Yang jelas, kata Yayat, mereka memiliki keterkaitan dengan pelaku pemotongan dana hibah.
“Mereka yang menghalang-halangi itu membujuk dan meminta pihak yayasan atau lembaga agar tidak mengaku ada pemotongan,” pungkas Yayat.