KAPOL.ID — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu (27/6/2024).
Kedua tersangka tersebut, INA dan AN, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sricahya, mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pelaksanaan Tahap II di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung, tersangka INA dan AN ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024.
Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari, mulai dari Rabu, 26 Juni 2024 hingga Senin, 15 Juli 2024. Namun, tersangka M tidak dikenakan penahanan.
Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan demi tegaknya keadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. ***