KAPOL.ID – Sebuah kendaraan dinas berpelat merah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang sempat tertahan di gerbang utama kawasan PPS saat hendak memasuki area tersebut, Jumat (10/04/2026).
Penahanan kendaraan tersebut dilakukan oleh petugas sekuriti setempat yang menjalankan aturan berdasarkan surat edaran Bupati Sumedang. Dalam aturan tersebut, diberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan itu mengatur bahwa hanya pejabat eselon II dan III yang diperbolehkan hadir langsung ke kantor. Sementara itu, pegawai eselon IV ke bawah diwajibkan bekerja dari rumah. Selain itu, kendaraan pribadi maupun dinas tidak diperkenankan masuk ke kawasan, dan pegawai dianjurkan menggunakan transportasi umum, bersepeda, atau berjalan kaki.
Situasi sempat berlangsung alot ketika staf Pemda berusaha memberikan penjelasan kepada pihak sekuriti terkait kebutuhan operasional. Petugas sekuriti tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pimpinan yang harus dipatuhi.
Setelah melalui diskusi, kendaraan tersebut akhirnya diperbolehkan masuk dengan pertimbangan tertentu.
Salah satu perwakilan Pemda Sumedang, Dadi, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberadaan kendaraan dinas itu berkaitan dengan kebutuhan logistik kegiatan yang sedang berlangsung.
“Kebetulan kami akan menggelar acara, sehingga harus bolak-balik mengangkut logistik. Meskipun ada surat edaran dari Bapak Bupati yang melarang kendaraan masuk, kami memang membutuhkan mobilitas untuk keperluan tersebut,” ujarnya.
Dadi menambahkan bahwa pihaknya telah meminta izin kepada sekuriti agar kendaraan dapat masuk ke area PPS.
“Tidak mungkin barang logistik dipindahkan secara manual dari luar, karena keterbatasan sarana. Ke depan mungkin perlu ada ketentuan khusus terkait pengangkutan barang yang tidak memungkinkan dilakukan secara manual,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik terkait masih adanya kendaraan dinas yang masuk ke kawasan tersebut di tengah pemberlakuan aturan.
“Ini hanya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman, khususnya bagi rekan-rekan media,” pungkasnya.(Zs)









