PARLEMENTARIA

Kendaraan Pengangkut Pasir Jalur Cisinga Jadi Persoalan

×

Kendaraan Pengangkut Pasir Jalur Cisinga Jadi Persoalan

Sebarkan artikel ini
Jalan Cisinga
Forum Masyarakat Peduli Cisinga audiensi di gedung DPRD. Komisi III memfasilitasi mereka menyampaikan keluhan dan tuntutan terhadap pihak-pihak terkait. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

Sekalipun demikian, langkah Bidang Lalu Lintas belum sampai pada pemberian sanksi, karena tidak memeliki kewenangan. Bahkan Ruslan juga mengakui kalau pihaknya belum mampu melakukan pengawasan secara komprehensif. Baru ada rencana akan membentuk tim khusus untuk pengawasan yang terdiri dari gabungan beberapa sektor.

“Intinya ketentuan regulasi yang ada sudah kami sudah lakukan. Sekarang kami sudah punya Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, tinggal merealisasikan, karena nanti di sana juga pasti ada aturannya,” pungkas Ruslan.

Sementara Penguji Kendaraan Bermotor pada Dishubkominfo, Tata Kostaman memastikan pihaknya juga sudah memberi peringatan kepada para sopir truk. Antara lain menempel maklumat larangan memuat pasir atau batu melebihi kapasitas pada setiap kendaraan.

“Kalau sampai pada tahap pengujian, kami baru pada armada yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kalau dari luar, kami tidak lakukan, itu kami kembalikan ke daerah asalnya masing-masing,” sambung Tata.

Langkah DPRD

Adapun Komisi III DPRD, Aang Budiana mengatakan akan melakukan sosialisasi terkait Perda tentang Pengelolaan Perhubungan, yang baru pekan ini mendapat pengesahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lantaran pada Perda tersebut jelas termaktub semua yang berhubungan dengan keluhan Forum Masyarakat Peduli Cisinga.

“Tentu dalam Perda tersebut banyak kaitannya dengan beberapa persoalan. Salah satunya lalu lintas angkutan pertambangan, termasuk persoalan-persoalan teknis. Tindakan-tindakan terkait pelanggaran Perda tersebut juga di situ sudah tertata,” kata Aang.