KAPOL.ID –
Diduga akibat terlilit hutang, PAE (30) pria asal Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya nekat bobol brankas kantornya sendiri.
Lelaki yang juga kepala toko salah satu minimarket di daerah Sukarame itu malah mendekam di balik jeruji besi.
“Setelah melakukan pendalaman dan olah TKP, pelaku kasus pembobolan brankas minimarket di Kecamatan Sukarame itu kepala tokonya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, Selasa (22/09/2020).
Menariknya, lanjut Hario, yang melaporkan kejadian pencurian tersebut justru pelaku sendiri.
Ia pun sengaja merusak bagian-bagian kunci brankas agar terlihat dibobol dan dicuri oleh orang lain.
Setelah olah TKP, pembobol brankas merupakan orang yang mempunyai akses ke toko tersebut.
“Pasalnya ketika di TKP tidak ada tanda-tanda kerusakan kunci pintu dari luar toko. Kita simpulkan bahwa pelakulah yang mempunyai akses ke ruko,” bebernya.
Dugaan diperkuat hasil pemeriksaan satu pegawai minimarket tersebut dan mengerucut kepada satu orang.
“Kita dapatkan bukti dan pelaku tidak dapat menyangkal telah melakukan pencurian,” katanya.
Uang yang diambil dari brankas sebesar Rp 47 juta, termasuk puluhan slop rokok dengan total kerugian sekitar Rp 60 juta. Dan sempat melunasi pinjaman online.
Barang bukti yang diamankan selain uang tunai senilai Rp 26 juta juga ratusan bungkus rokok dan CCTV yang dirusak.
“PAE kita jerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun,” tambah dia.
PAE (30) mengaku pembobolan brankas di tempatnya bekerja di salah satu minimarket wilayah Sukarame, karena terlilit utang pinjaman online.
“Karena terlilit utang, gelap mata, dan karena ada kesempatan mencuri brankas uang.”
“Saya sudah sembilan tahun sebagai karyawan, di Sukarame saya kepala toko,” katanya. ***






