KABAR POLISI

Kerja Sama Mencuri, Istri Mengawasi Suami Beraksi

×

Kerja Sama Mencuri, Istri Mengawasi Suami Beraksi

Sebarkan artikel ini
Kerja Sama
Sepasang suami istri yang kerja sama mencuri akhirnya dibekuk polisi. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Polres Tasikmalaya mengamankan sepasang suami istri yang kedapatan kerja sama mencuri kendaraan roda dua. Yaitu J (28) dan O (26). Keduanya bertempat tinggal di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus terungkap berawal dari laporan resmi seorang warga yang menjadi korban pencurian. Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan, dan sampailah pada pengungkapan perkaranya.

“Dari kedua pelaku ini, sang suami merupakan residivis. Sebelumnya pernah diamankan karena kasus yang sama, yaitu pencurian kendaraan,” terang Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo dalam siaran persnya, Kamis (25/1/2024).

Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat mencuri, dan sejumlah alat mencuri lainnya.

Berdasarkan hasil pendalaman perkara, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga mendapat keterangan bahwa kedua pelaku sudah melakukan tiga kali kejahatan di wilayah Tasikmalaya. Baik di kota maupun di kabupaten.

Di pihak lain, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menambahkan bahwa sepasang suami istri itu memiliki peran yang berbeda. Di antaranya, sang istri berperan sebagai pengantar dan pengawas situasi.

“Jadi, istrinya ini yang mengantar si suami ke TKP. Kemudian si istri mengawasi situasi sekitar TKP selama suaminya beroperasi atau melakukan pencurian. Saat berhasil, mereka pergi dengan masing-masing membawa satu kendaraan,” ujar Ridwan.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Aksi mereka pun terbilang cepat dan cekatan. Karena memang sudah menguasai medan.

‘Memang kedua pelaku sudah menentukan target operasi sebelumnya. Korbannya adalah yang sedang ada kegiatan dan motor terparkir di tempat umum dan ramai,” tambah Ridwan.

Ridwan juga memastikan bahwa para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Karena itulah mencuri menjadi jalan terakhir untuk menghasilkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Akibat perbuatanya, sepasang suami istri ini terancam kurungan tujuh tahun penjara.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv