POLITIK

Kampanye Pemilu 2024 Diawasi Panwascam Sukasari

×

Kampanye Pemilu 2024 Diawasi Panwascam Sukasari

Sebarkan artikel ini
Panwaslu Kecamatan Sukasari gelar press realeas pengawasan kampanye di aula Desa Sukarapih.*

KAPOL.ID – Ketua Panwaslu Kecamatan Sukasari Dede Galih mengatakan, masa kampanye dijadikan sebagai panggung utama bagi calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka.

Memasuki hari ke-4 kampanye terbuka, pergerakan peserta pemilu memanfaatkan kampanye di Sukasari masih landai.

Kendati, sudah ditetapkan lokasi kampanye terbuka yakni di Puncak Genteng, Banyuresmi, dan Sindangsari, bertujuan memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.

Dikatakan, upaya untuk memastikan suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Sukasari mengintensifkan pengawasan kampanye untuk memastikan setiap tahapan berjalan lancar.

“Tugas krusial Panwaslu Sukasari melibatkan pengawasan ketat, termasuk larangan partisipasi anak di bawah umur 17 tahun. Selain itu, larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan gedung pemerintah menjadi langkah strategis untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi,” ucapnya saat press realeas pengawasan kampanye di aula Desa Sukarapih, Kamis 25 Januari 2024.

“Menanggapi pelanggaran Pemilu, kami mencatatnya sebagai langkah awal, sementara kewenangan untuk mengeksekusi selanjutnya berada pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ucapnya.

Dikatakan, antusiasme masyarakat Sukasari terhadap masa kampanye menciptakan momentum penting dalam demokrasi.

“Dengan pengawasan yang cermat, Panwaslu Sukasari dengan tegas berkomitmen menjaga integritas pemilihan, bertujuan mencapai keberhasilan demokrasi yang sejati,” ujar dia.

Menurut dia, sejauh ini belum ditemukan dugaan pelanggaran dimasa kampanye ini.

“Meski demikian, kami terus melakukan pantauan ketat terhadap kampanye terbuka dan tertutup,” ujarnya.

Dikatakan, dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Masa tahapan kampanye akan digelar mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” kata dia.

Berikut hal hal yang dilarang dalam kampanye yalni mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama ras golongan calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. ***