KABAR PEDESAAN

Ketok Palu Perda Pilkades: Pendaftaran Bacakades Sumedang Resmi Dibuka 3 Agustus

×

Ketok Palu Perda Pilkades: Pendaftaran Bacakades Sumedang Resmi Dibuka 3 Agustus

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE  — Gerbang pendaftaran bagi para bakal calon kepala desa (bacakades) pada helatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sumedang dipastikan resmi dibuka pada 3 hingga 12 Agustus 2026 mendatang.

Kepastian ini menjadi fase awal dari rangkaian kontestasi politik tingkat desa yang dijadwalkan bergulir di 93 desa pada Oktober 2026.

Secara teknis, tata kelola pesta demokrasi ini diatur secara mendetail melalui regulasi anyar yang merangkum 11 bab dan 99 pasal.

Muatan komprehensif tersebut memetakan skema tahapan, mekanisme penyelesaian sengketa, alokasi pembiayaan, tata cara menghadapi calon tunggal, hingga klausul seleksi ketat apabila pendaftar melebihi lima orang.

Tak hanya itu, payung hukum ini turut membuka ruang inovasi bagi penerapan pemungutan suara berbasis elektronik (e-voting).

Kehadiran regulasi anyar ini menandai penyempurnaan atas Perda Nomor 2 dan Nomor 3 Tahun 2015, sekaligus bentuk adaptasi krusial terhadap dinamika hukum nasional pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“Peraturan Daerah ini diproyeksikan menjadi fondasi yuridis yang kokoh demi melahirkan pesta demokrasi tingkat desa yang jujur, adil, aman, dan demokratis. Goal utamanya adalah melahirkan kepemimpinan desa yang berintegritas, kapabel, serta berkomitmen penuh pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumedang, Drg. H. Rahmat Juliadi, MHKes.

Dalam laporan resminya, Rahmat menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Sumedang memberikan suara bulat untuk menyetujui persetujuan regulasi tersebut.

Ia menekankan bahwa perumusan Perda telah melewati dialektika mendalam bersama berbagai pemangku kepentingan, serta melalui masa harmonisasi dan fasilitasi ketat oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Pijakan hukum mutlak bagi gelaran Pilkades Serentak 2026 tersebut resmi disetujui setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menggetok palu persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar Selasa (28/7/2026).***