PARLEMENTARIA

Ketua Komisi II; Cetak Sawah Baru tidak Efektif, Habis Cetak Lalu Terbengkalai

×

Ketua Komisi II; Cetak Sawah Baru tidak Efektif, Habis Cetak Lalu Terbengkalai

Sebarkan artikel ini
BPR CIJ
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID—Muhammad Hakim Zaman, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengakui bahwa pemerintah telah mencetak sawah baru. Antara lain di Kecamatan Cikalong seluas 2.475 hektare, dan Kecamatan Cipatujah seluas 2.150 hektare.

“Cetak sawah baru itu hanya soal serapan anggaran. Ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk cetak sawah, kemudian dibuat. Sebulan-dua bulan kemudian, terbengkalai; karena tidak ada pengairan. Saya sudah cek ke lokasi,” ujar Zaman kepada KAPOL.ID.

Atas kenyataan tersebut, Zaman menilai langkah pemerintah tidak efektif. Justru, menurutnya, pemerintah mesti bersikap sesuai dengan Permentan yang mengharuskan melindungi lahan-lahan hijau dan lahan-lahan basah; termasuk sawah produktif.

Zaman tidak memungkiri kalau alih fungsi lahan produktif memang sebuah kenyataan yang tidak akan pernah berhenti. Karena sudah menjadi kebutuhan, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk.

Tetapi, dengan menegakkan Perda Perlindungan Lahan Pesawahan Pangan Baru (PLP2B), setidaknya pemerintah hadir di tengah masyarakat.

Karena, pada Perda PLP2B antara lain mengatur hak masyarakat, pemilik sawah, serta kewajiban masyarakat yang menjadi pemilik lahan dan sawah. Juga di dalamnya ada hak dan kewajiban pemerintah.

“Makanya, yang mesti kita dorong adalah pemerintah menerapkan Perda PLP2B. Bukan sawah abadi. Siapa coba status kepemilikanya? Tanpa Perda PLP2B kan tidak ada sanki. Masyarakat bisa seenaknya saja, toh sawah milik dia digunakan untuk apapun ya terserah dirinya,” Zaman menandaskan.

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/