KANAL

KH. Maman Imanul Haq: Perbaiki Pendidikan Islam, Bangun Pola Pikir untuk Kemajuan Aspek Pendidikan

×

KH. Maman Imanul Haq: Perbaiki Pendidikan Islam, Bangun Pola Pikir untuk Kemajuan Aspek Pendidikan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – KH. Maman Imanul Haq, Anggota Komisi VIII DPR RI menggelar kegiatan workshop Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi), Selasa (23/08/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sapphire City Park Sumedang.

Terpantau, peserta yang hadir sebanyak 73 orang yang terdiri dari 23 ASN Kemenag, 50 orang penggiat pendidikan di Kabupaten Sumedang.

Itu, merupakan program KH. Maman Imanul Haq dan Kementerian Agama Kabupaten Sumedang hanya sebagai penyelenggara.

Tentunya, moderasi merupakan program prioritas di setiap lini dan sangat diperlukan di kalangan pendidikan.

Workshop tersebut merupakan angkatan pertama di Kabupaten Sumedang dan menjadi agenda sosialisasi implementasi moderasi beragama dalam dunia pendidikan sesuai dengan temanya.

Dalam sambutannya, KH. Maman menyampaikan tiga poin penting.

Pertama, manfaat dari kegiatan Ngopi yakni untuk memperbaiki pendidikan Islam, membangun pola pikir untuk kemajuan dalam aspek pendidikan.

“Sebab, di lapangan kita melihat ada ketidak adilan dalam perlakuan negara terhadap lembaga pendidikan Islam, baik itu berkaitan dengan timpangnya anggaran dan kurangnya perhatian terhadap para guru,” ujarnya.

Terutama, para guru-guru honorer di lembaga-lembaga Islam.

“Terbukti bahwa kita agak sulit untuk mengakses dana yang di keluarkan transfer daerah dan sebagainya karena hambatan regulasi,” ucapnya.

Selain itu, tidak adanya payung hukum dari para kepala daerah untuk bisa membantu lembaga pendidikan islam itu sendiri.

Kedua, forum NGOPI ini diharapkan memberikan bekal untuk para pengelola lembaga pendidikan Islam dalam meningkatkan kualitas menejemen, kualitas guru kuga mampu bersinergi dengan para yang lain termasuk para pemangku kepentingan.

Terakhir, Maman berharap bahwa Kementrian Agama memfasilitasi legalitas dan perizinan lain, seperti EMIS dan sebagainya.

Agar, memfasilitasi pesantren-pesantren yang belum memiliki legalitas, termasuk pengurusan legalitas wakaf. ***