BUDAYA

Kiprah TACB Dinilai Penting, Kapasitasnya Ditingkatkan

×

Kiprah TACB Dinilai Penting, Kapasitasnya Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini
Istimewa*

KAPOL.ID – Kiprah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sangat penting dalam proses usulan maupun penetapan bangunan, benda, kawasan maupun bentuk lain cagar budaya yang ada di wilayah kabupaten/kota.

Sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM Tim Ahli Cagar Budaya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menggelar kegiatan peningkatan kapasitas SDM Kecagarbudayaan, di Kota Cirebon 7 hingga 8 Desember 2023.

“Dari 27 kabupaten/kota yangvada di Jawa Barat, tinggal 3 kabupaten/kota yang belum memiliki Tim Cagar Budaya,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan (Disparbud) Jawa Barat Benny Bachtiar melalui Kepala Bidang Kebudayaan Febiyani.

Ia mengatakan, akan terus mendorong agar seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat memiliki Tim Cagar Budaya.

“Jadi peran tim ahli cagar budaya  khususnya di kabupaten/kota sangat penting.  Karena  mulainya pelindungan terhadap objek atau bangunan atau benda diduga cagar budaya itu di mulai,” ucap Febiyani di Kota Bandung, Jumat (29/12/2023).

Ia juga menambahkan, dengan adanya penetapan cagar budaya, berkaitan erat dengan Indeks Pembangunan Kebudayaan, yang salah satu indikatornya adalah di warisan budaya.

” Jadi kalau ingin indeks pembangunan Jabar meningkat khususnya di warisan budaya salah satunya melalui penetapan cagar budaya di kabupaten/kota Jabar,” ‘ujarnya.

Dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM Kecagarbudayaan menurut Febiyani, selain peserta di berikan berbagai materi oleh nara sumber baik dari Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat maupun Kemenristekdikbud RI, juga dilakukan praktek langsung ke cagar budaya Keraton Kasepuhan Kota Cirebon.

Selain itu juga dikatakan Febiyani, dalam kegiatan itu didiskusikan berbagai masalah yang di hadapi kabupaten/kota dalam proses pengusulan maupun penetapan cagar budaya.

Ditambahkan dia, sebagai salah satu  amanat UU nomor 10 tentang cagar budaya,  pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus melakukan penetapannya cagar budaya di wilayahnya. Penetapan ini bisa dilakukan oleh kepala daerah dengan  dasar hasil rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.

” Tim ahli  cagar budaya ini dia harus punya sertifikat sebagai tim ahli cagar budaya dan  harus ditetapkan oleh kepala daerah. Kemudian mereka sudah melakukan kajian, menyusun rekomendasi kepada kepala daerah untuk penetapan. Kalau sudah ditetapkan barulah situs bangunan benda atau kawasan bisa mendapatkan perlakuan pelindungan selayaknya sesuai dengan undang-undang,”tegas Febiyani.

Sementara Guru Besar Ilmu Sejarah UNPAD Bandung Reiza Dienaputra yang juga tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat, mengatakan, peningkatan kapasitas Tim Ahli Cagar Budaya kabupaten/ kota sangat penting untuk membangun pemahaman yang baik tentang tugas TACB, untuk melestarikan sejarah.

“Karena melalui TACB yang namanya identifikasi, pemberian nama bagi bangunan cagar budaya bisa dilakukan,”jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kegiatan pembinaan SDM TACB yang perlu dilanjutkan serta dipertahankan, serta ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.

“Hanya melalui pembinaan inilah upaya kita untuk membangun tenaga cagar budaya yang berkualitas, yang bisa melakukan tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.  ***