KAPOL.ID — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tengah memperjuangkan pengangkatan sejumlah pegawai non-PNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Antara lain dengan mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Upaya tersebut nyatanya mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Terutama terkait kesejahteraan yang mestinya pararel dengan status para PPPK tersebut.
“Pemberian NIP itu harus berbarengan dengan penyesuaian penghargaannya, yaitu berupa gaji layak. Minimal setara Upah Minimum Regional atau UMR,” terang Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, Senin (18/8/2025).
Dalam kata lain, lanjut Andi, pihaknya tidak mau ada diskriminasi antara kategori R2, R3, dan R4. Perlakuannya harus adil antara tenaga pendidik, kesehatan, maupun teknis yang semuanya itu berhak mendapat NIP.
Hal tersebut berkaitan dengan kenyataan sejauh ini bahwa besaran honor tenaga non-ASN tidak merata. Mereka yang bekerja di Sekretariat Daerah mendapat honor Rp 1 juta perbulan. Jauh dari guru yang mendapat Rp 300 ribu atau pegawai kecamatan sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Di pihak lain, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jejen Jenal menyampaikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Catatannya sama dengan Andi, soal kesejahteraan.
“Jelas pemerintah harus memperhatikan honorarium atau kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Solusinya dengan peraturan tentang besaran honor, seperti Perbup, sehingga lebih adil bagi para pegawai,” kata Jejen.
Keadilan dalam hal kesejahteraan menjadi sangat penting, mengingat tingkat kinerja para pegawai relatif sama. Bagi Jejen, keterbatasan anggaran daerah bukan alasan untuk mengabaikan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv







