PARLEMENTARIA

Komisi II DPRD Kabupaten Tasik Soal PAD, Soroti Pajak Reklame

×

Komisi II DPRD Kabupaten Tasik Soal PAD, Soroti Pajak Reklame

Sebarkan artikel ini
Pajak Reklame
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman.

KAPOL.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya selalu menjadi sorotan. Salah satunya dari Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Salah satu sumber PAD yang menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya adalah pajak reklame. Hal itu karena capaian realisasinya jauh di bawah target.

Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memasang target capaian PAD dari pajak reklame sebesar Rp 4 miliar; tetapi yang terealisasi baru sekitar Rp 1,3 miliar.

Sorotan tersebut mengemuka pada saat Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Rapat berlangsung pada Senin (16/10/2023).

”Hari ini kami menggelar rapat membahas terkait realisasi dan evaluasi serapan anggaran dan program kegiatan tahun anggaran 2023. Salah satu yang kami soroti adalah pendapatan dari pajak reklame. Alasan dari BPKPD katanya ada penurunan pendapatan, dampak dari pandemi Covid-19,” terang Hakim Zaman.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Zaman mengingatkan bahwa reklame atau papan billboard yang di Kabupaten Tasikmalaya pada umumnya milik perorangan atau swasta. Sehingga yang mempromosikannya pun pihak swasta. Sementara pemerintah hanya mendapatkan pajak.

Untuk itu, demi meningkatkan PAD dari pajak reklame, Komisi II mendorong BPKPD membangun papan billboard di tempat-tempat strategis. Dengan demikian yang masuk sebagai PAD bukan hanya pajak, melainkan juga uang sewanya.

“Kami juga mengoroti soal skema penganggaran pada tahun anggaran 2023 yang terkena imbas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212. Walaupun PMK 212 mengharuskan memfokuskan anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan dan sarana pembangunan infrastruktur seperti jalan; tapi jangan sampai ada urusan-urusan penting yang tidak teranggarkan,” lanjut Hakim Jaman.

Politikus PKB itu mencontohkan; pada masa kebutuhan pangan dan bahan pokok naik; ternyata pada Dinas Perdagangan tidak tersedia anggaran sepeser pun untuk operasi pasar. Padahal kondisi krisis pangan sangat butuh penanganan serius. Adapun operasi pasar berguna sebagai langkah menstabilkan harga pangan.

“Karena tidak ada anggaran untuk operasi pasar, sampai-sampai Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak bisa berbuat apa-apa. Harusnya anggaran operasi pasar ini menjadi anggaran rutin setiap tahun,” tambah Hakim Zaman

Dengan demikian, Komisi II minta pemahaman terhadap pelaksanaan PMK 212 jangan bersifat parsial. Seperti ada anggaran hibah yang atas keinginan kepala daerah bisa lolos, walaupun tidak sesuai dengan aturan PMK. Sementara usulan DPRD yang sesuai dengan kepentingan masyarakat, tidak direalisasikan.