OPINI

Menata Ulang Arah Kebijakan Fiskal di Era Digital

×

Menata Ulang Arah Kebijakan Fiskal di Era Digital

Sebarkan artikel ini

Oleh Heri Kurniawan
Mahasiswa FISIP Universitas Galuh

“Aku freelance, kuliah sambil menjadi content creator dan admin online shop. Tapi belakangan ini aku sering ditanya soal NPWP. Emang anak kos juga wajib bayar pajak?”

Kalimat itu diucapkan oleh salah seorang teman saya dengan nada heran, setengah bercanda dan sedikit cemas. Kami berdua pun tertawa, tapi aku tahu bawa ada kegelisahan yang nyata, tentang bagaimana negara saat ini mulai menyasar setiap ruang digital. Bahkan kepada kantong mahasiswa sekalipun. Di tengah gempuran digitalisasi ekonomi yang sangat pesat ini, mereka yang sedang mencoba untuk bertahan hidup dari sinyal dan kreativitas tiba-tiba merasa diawasi oleh sistem yang tak sempat mereka pahami.

Disaat ekonomi berlari dengan kecepatan algoritma, di mana transaksi terjadi hanya dalam hitungan detik, sistem fiskal di negara kita masih bertumpu pada birokrasi yang berbelit-belit. Ini bukan hanya soal keterlambatan adaptasi teknologi, melainkan kegagapan dalam memahami realitas sosial digital. Menjadi ironi ketika saat ini negara hanya ingin meningkatkan penerimaan melalui pajak digital. Tetapi banyak rakyat kecil yang bahkan belum sepenuhnya melek akan digital, dipaksa ikut aturan yang bahkan mereka juga tak paham. Maka wajar jika publik mulai bertanya “Siapa yang diuntungkan dalam reformasi fiskal ini? Rakyat, negara, atau platform transnasional?”

Maka yang jadi pertanyaan saat ini adalah “Apakah negara hadir sebagai pemungut, atau sebagai mitra rakyat dalam perubahan zaman ini?” Karena pajak bukan sekadar alat pungut saja, melainkan perjanjian antara negara dengan rakyat. Sebuah kontrak sosial yang hanya akan berarti ketika ditopang oleh kepercayaan, keadilan, dan keberpihakan kepada warga negara. Terselip makna tersirat dari nilai moral dan janji sosial bahwa setiap rupiah yang diberikan atau dipungut harus kembali kepada warga negara.

Fiskal digital

Di era digital yang terus melaju, sistem fiskal kita menghadapi permasalahan kompleks. Bagaimana menyesuaikan antara pajak dan belanja negara ke dalam kerangka kerja ekonomi digital. Sistem fiskal ini bisa dianalogikan sebagai jantung dari tata kelola negara, karena mengatur bagaimana negara mengumpulkan sumber daya dan mengembalikannya dalam bentuk kesejahteraan.

Saat ini, ekonomi bergerak dalam satuan klik dan algoritma, banyak transaksi yang dilakukan tanpa terjadinya sentuhan fisik. Model ekonomi konvensional yang memerlukan lokasi fisik dan transaksi nyata kini sudah tak relevan lagi. Banyak platform seperti Netflix, Shopee, Meta, hingga Canva mampu mengalirkan miliaran transaksi dari server luar negeri ke dalam dompet warga Indonesia, tanpa membuka kantor di Indonesia.

Dalam laporannya, OECD (2020) bahkan menggarisbawahi bahwa banyak negara berkembang termasuk Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengenakan pajak atas perusahaan digital globa. Karena keterbatasan yurisdiksi dan lemahnya koordinasi internasional. Hal ini menimbulkan dilema bagi pemerintah Indonesia, transaksi keuangan terjadi, tapi seakan otoritas pemungut itu hilang cengkeramannya.

Pemerintah tidak diam, mereka merespon hal ini dengan mengeluarkan kebijakan seperti PP. No. 48 tahun 2020 tentang Pelayanan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan UU. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PMSE merupakan bentuk evolusi perdagangan lintas batas yang menantang logika perpajakan konvensional. Karena tidak semua pelaku memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka pendekatan pajaknya harus disesuaikan secara fiskal dan hukum (Darussalam, 2021).

Adanya kebijakan tersebut merupakan upaya dari pemerintah untuk menegaskan kembali kehadiran negara di ruang digital. Kini platform asing wajib memungut dan menyetor PPN atas layanan digital yang diberikan di Indonesia. Tapi apakah regulasi ini cukup untuk menciptakan sistem fiskal yang adil dan berkeadilan?

Realitas di lapangan menujunkan bahwa platform transnasional sering kali memiliki kelonggaran yang tidak dimiliki oleh pelaku usaha lokal. Mereka bisa dengan mudah menguasai pasar, namun minim kontribusi langsung terhadap fiskus nasional. Sementara para pelaku usaha lokal, UMKM, freelancer digital dan content creator dalam negeri justru cepat sekali tersentuh oleh kewajiban perpajakan yang sistemnya bahkan mereka tak paham.

Peluang dan tantangan

Menurut We Are Social (2025), pengguna internet di Indonesia telah mencapai 212 juta orang atau 74,6% dari total populasi, menunjukkan potensi digital yang sangat besar. Proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia mencapai 4.500 triliun rupiah pada 2030 (Google, Temasek, Bain & Company, 2022). Di balik deretan angka itu, tersirat peluang strategis untuk memperluas basis pajak untuk menciptakan kemandirian fiskal. Serta memperkuat redistribusi ekonomi nasional. Tapi sejauh mana pemerintah bisa menggenggam peluang tersebut secara adil dan merata?

Potensi ini tersebar di berbagai lini sektor, seperti e-commerce, fintech, platform over the top. Seperti Netflix atau Spotify atau bahkan freelancer digital. Transaksi menjadi semakin cepat dengan tidak mengenal waktu dan batas negara. Harapan tumbuh bahwa penerimaan negara bisa melesat tanpa menambah beban pada sektor konvensional. Tapi pada saat yang sama, ini merupakan awal ketimpangan, karena tak semua transaksi bisa dipetakan oleh sistem pajak konvensional, karena tak sedikit yang tak tercatat apalagi terkena pajak.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (2023), dari lebih dari 8,4 juta pelaku usaha digital di Indonesia, hanya sekitar 27% yang tercatat sebagai wajib pajak aktif dalam sistem DJP, dengan mayoritas berasal dari sektor marketplace dan e-commerce besar. Sementara itu, sektor informal digital seperti freelancer, reseller individu, dan content creator masih berada dalam area abu-abu perpajakan. Ini mencerminkan tingginya gap antara potensi fiskal digital dan realisasi penerimaan.

Studi LPEM FEB UI (2022) juga mencatat bahwa tingkat kepatuhan pajak UMKM digital hanya sekitar 36%, dan lebih banyak ditentukan oleh faktor kepercayaan dan persepsi keadilan dibanding ancaman sanksi. Ini mengonfirmasi bahwa strategi fiskal yang menekankan pendekatan punitif tanpa edukasi justru kontraproduktif. Maka, jika negara ingin memperluas basis pajak digital, kebijakan fiskal harus bergerak dari tekanan menjadi penyadaran.

Akademisi perpajakan, Prof. Darussalam (2021), menyebut bahwa “Tantangan fiskus ke depan bukan hanya soal regulasi, tapi bagaimana menjembatani logika hukum dengan psikologi publik digital.” Di tengah masyarakat yang semakin terfragmentasi secara informasi, literasi fiskal menjadi instrumen penghubung antara sistem dan kesadaran warga. Tantangan utamanya adalah sifat tak berwujud dari transaksi digital dan ketiadaan kehadiran fisik. Banyak perusahaan transnasional bisa menjual layanan di Indonesia tanpa membuka kantor di sini. Sementara otoritas fiskal kita masih bergantung pada alat ukur yang berbasis pada domisili. Sehingga sistem fiskal konvensional kian hari kehilangan relevansinya saat ekonomi didorong oleh algoritma, bukan arsitektur gedung.

Reformasi

Reformasi fiskal bukan sekadar memahami sebagai revisi aturan teknis atau perluasan basis pajak, melainkan sebagai perombakan mendalam antara hubungan negara dengan warga negara. Paradigma negara yang menetapkan rakyat membayar kini sudah tak relevan lagi. Sistem perpajakan saat ini harus lahir dari pemahaman bahwa kepercayaan publik adalah mata uang utamanya yang tidak bisa dibeli oleh apapun. Merujuk pada prinsip participatory governance dalam administrasi publik modern (Fung & Wright, 2003), sistem fiskal seharusnya tidak hanya dibentuk secara top-down. Tetapi melalui mekanisme partisipatif yang melibatkan pelaku ekonomi digital dalam proses perumusan, edukasi, dan implementasi kebijakan.

Pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini masih terjebak dalam logika instruktif. Regulasi seperti PP. No. 48 tahun 2020 yang mewajibkan platform digital asing memungut PPN, dan UU HPP 2021 yang mengintegrasikan data wajib pajak melalui NIK dan NPWP merupakan bukti bahwa negara bergerak. Meskipun pergerakan yang terasa sepi pendampingan, yang berdampak pada anggapan bahwa kebijakan yang berbicara ke atas bukan kepada rakyat. Hal ini sejalan dengan regulasi yang dipahami oleh para elit, tapi membingungkan bagi masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran utama.

Sejauh ini, kontribusi pajak dari sektor digital Indonesia masih belum optimal, meskipun volume transaksi menunjukkan pertumbuhan signifikan. Menurut DJP (2024), total penerimaan PPN dari PMSE (platform digital luar negeri) sejak diberlakukan pada pertengahan 2020 hingga 2023 hanya mencapai sekitar Rp 12 triliun, jauh dari estimasi potensi yang melebihi Rp 80 triliun per tahun jika seluruh transaksi digital terjangkau. Hal ini menunjukkan celah fiskal yang sangat besar yang tidak bisa dijembatani hanya dengan regulasi tanpa eksekusi yang efektif.

Ketimpangan ini diperparah oleh dominasi platform transnasional yang memiliki kekuatan negosiasi dan teknologi lebih tinggi dibandingkan fiskus lokal. Tanpa strategi yang inklusif dan dialogis, reformasi fiskal hanya akan memperkuat asimetri kekuasaan antara negara dan korporasi global. Sementara rakyat kecil tetap menjadi objek pungutan paling mudah disentuh. Maka, seperti dikatakan oleh Laporan OECD (2020) “Dalam kebijakan pajak digital, transparansi dan kerja sama antarnegara tidak akan efektif tanpa disertai legitimasi di tingkat nasional.”

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya telah melakukan transformasi kelembagaan melalui Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System/CTAS) yang ditargetkan selesai pada 2024. CTAS dirancang untuk meningkatkan akurasi basis data, mempercepat pelayanan. Serta memungkinkan analisis kepatuhan berbasis kecerdasan buatan. Dalam laporan Kementerian Keuangan (2023), sistem ini akan mengintegrasikan lebih dari 2.500 jenis data eksternal untuk memperbaiki segmentasi dan penilaian risiko pajak secara digital.

Tak hanya itu, pemerintah juga mencatat pertumbuhan signifikan pada pemanfaatan layanan digital perpajakan. Seperti e-filing dan e-form, yang telah mencapai lebih dari 94% dari total wajib pajak orang pribadi non-karyawan per 2023 (DJP, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa strategi digitalisasi fiskal sebenarnya sedang bergerak ke arah yang lebih inklusif dan modern.
Kendati demikian, keberhasilan implementasi sistem ini tetap bergantung pada partisipasi dan literasi fiskal masyarakat. Digitalisasi teknis belum tentu otomatis meningkatkan kepatuhan jika tidak dibarengi dengan pendekatan edukatif dan partisipatif kepada sektor informal digital yang selama ini terpinggirkan.

Negara saat ini mengira bahwa semua orang sudah siap hanya karena semua sudah serba digital. Padahal konektivitas tidak menjamin literasi. Rakyat bisa terkoneksi tapi belum tentu mengetahui akan fungsi fiskal ini. Ketika pemahaman warga negara tak dibangun, pajak tidak akan dilihat sebagai kontribusi tapi sebagai beban bagi warga negara. Reformasi fiskal tidak cukup diukur dari seberapa banyak regulasi dibuat, tapi dari seberapa banyak rakyat yang merasa dilibatkan.

Negara harus bisa mengubah paradigma yang sudah terbangun di masyarakat. Bukan hanya pemungut pasif saja, melainkan negara harus menjadi mitra aktif yang membimbing bukan sekadar menagih. Mengedukasi sebelum menegakkan sanksi, hadir bukan hanya ketika laporan terlambat tapi juga saat masyarakat bingung menyusun kewajiban dasar. Karena pada akhirnya, pajak bukan sekadar angka. Ia adalah wujud kepercayaan antara negara yang adil dan rakyat yang merasa dilibatkan

Strategi

Menata ulang arah kebijakan fiskal di era digital ini menuntut lebih dari sekadar penyempurnaan regulasi belaka. Melainkan dibutuhkan perubahan paradigma dan model operasional yang adaptif terhadap karakter ekonomi digital.

Kesatu, negara perlu mengembangkan model perpajakan digital significant economic presence (SEP). Model ini menyesuaikan antara sistem perpajakan yang sebelumnya didasarkan pada kehadiran fisik menjadi berbasis kontribusi digital. Seperti halnya negara Italia dan Perancis yang sudah mulai menerapkan model SEP ini. Dengan diterapkannya model SEP ini, perusahaan digital yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia. Tetapi memperoleh manfaat ekonomi substantial dari konsumen di Indonesia tetap dikenai pajak.

Kedua, dengan dibentuknya platform edukasi dan asistensi fiskal digital yang secara aktif bisa menjangkau pelaku utama di sektor digital. Seperti content creator, marketplace, freelancer digital, dan lainya. Kolaborasi harusnya bisa dilakukan oleh pemerintah dengan langsung melakukan kerjasama dengan platform digital. Seperti, Shopee, Tiktok, YouTube, Tokopedia dan lainnya. Integrasi antara fitur edukasi pajak dan penghitungan otomatis PPh secara sederhana bisa meningkatkan kepatuhan warga negara dalam membayar pajak.

Ketiga, negara harus membuka ruang partisipatif dalam implementasi kebijakan fiskal digital melalui mekanisme co-design. Pelibatan aktif dari berbagai stakeholder terkait dalam penyusunan kebijakan pajak digital dapat memperkuat legitimasi publik dan efektivitas aturan yang dihasilkan. Hal ini sejalan juga dengan prinsip participatory governance yang menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi dalam pengambilan keputusan publik.

Menata ulang arah kebijakan fiskal di era digital bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan sebuah transformasi paradigma. Yang menempatkan negara sebagai mitra aktif warga dalam menghadapi dinamika ekonomi baru.

Pajak harus dipahami bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai wujud kontrak sosial yang dilandasi oleh kepercayaan, keadilan, dan partisipasi. Dalam konteks ini, penerapan model pemajakan berbasis Significant Economic Presence (SEP), penguatan edukasi fiskal melalui kolaborasi platform digital. Serta pelibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan menjadi kunci utama.

Keberhasilan reformasi fiskal digital tidak ditentukan oleh seberapa banyak aturan dibuat, melainkan oleh sejauh mana masyarakat merasa dilibatkan, dipahami, dan difasilitasi. Di tengah gempuran teknologi dan derasnya arus transaksi lintas batas, kehadiran negara yang membimbing dan memberdayakan akan menjadi fondasi utama terciptanya sistem perpajakan digital yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.***