KAPOL.ID — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kini mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya meyakini bahwa Perda tersebut dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD); terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman mengemukakan keyakinannya itu pada Jumat (19/4/2024). Karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah supaya memaksimalkannya.
“Kami melihat potensi PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor itu sangat tinggi terhadap pemasukan kas daerah. Karena berdasarkan perkiraan kami jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Tasikmalaya mencapai jutaan,” terang Hakim Zaman.
Adapun relevansinya dengan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah; karena Perda tersebut memberi wewenang kepada pemerintah daerah dalam mengelola pajak kendaraan bermotor. Sekalipun pada tataran teknisnya masih harus berbagi dengan pemerintah provinsi.
Dengan memaksimalkan retribusi pajak kendaraan bermotor itulah PAD Kabupaten Tasikmalaya dapat terdongkrak. Toh berdasarkan grafik yang ada, PAD cenderung mengalami peningkatan.
”Karena dari berapa jenis PAD yang kita lihat, ada peningkatan termasuk dari pajak retribusi daerah seperti retribusi parkir dan pasar. Maka jelas keberadaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini akan sangat berdampak,” lanjut Hakim Zaman.
Salah satu dampak dari Perda tersebut adalah kewenangan mengelola pajak kendaraan bermotor itu. Sebab selama ini pajak tersebut di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
”Komisi II mendorong agar potensi PAD dari pajak dan retribusi ini dimaksimalkan dari berbagai sektor, sehingga ketika PAD meningkat akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah,” tandas Hakim Zaman.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv