KAPOL.ID — Tim Kejati Jabar melakukan penahanan rutan terhadap SG (mantan Ketua NPCI Propinsi Jawa Barat Tahun 2019 -2023) pada Selasa 15 Oktober 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 03 Nopember 2024.
Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, dengan dugaan perbuatan tersangka, pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Propinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 67.000.000.000, yang diperuntukan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua, di mana Tersangka KF dan SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) melakukan pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga, dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik Perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up.
Pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 19.000.000.000 untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, dan Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp. 359.723.000, dimana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 orang wasit, 8 orang Kemanan, 1 dokter, 8 orang UPP, namun Tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif, karena dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut di simpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF), demikian dalam keterangan pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH., MH, Selasa (15/10/2024).
Di tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 36.000.000.000, yang kemudian Tersangka KF bersekongkol dengan tersangka SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp. 4.200.000.000 dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp. 3.000.000.000, selanjutnya tersangka SG menyuruh CF untuk mencairkan dana hibah tersebut, CF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh tersangka SG, sehingga dana hibah dapat dicairkan dimana uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada tersangka SG, akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang dipinjam tersangka SG belum pernah dikembalikan.
b. Bahwa ASL disuruh tersangka SG guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama Asri Indah Lestari, selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp. 1.000.000.000, namun dana tidak cukup selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 500.000.000.
Bahwa NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah untuk opersional NPCI Jawa Barat, namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal yang diajukan dengan memberikan anggaran yang tidak yang seharusnya.
Bahkan ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah tersangka SG sebanyak 2 kali, sebesar sekitar Rp.1.200.000.000 pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan pada tersangka SG sebanyak 2 kali yaitu di Garut dan Bandung, dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG sehingga ada dugaan dimana LPJ telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar.
Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.
Selain itu, NPCI provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di Tahun 2021 dan tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet. (Jaenal)***