KANAL

KPID: Laporkan, Jika Lembaga Penyiaran Tak Junjung Tinggi Netralitas Pemilu

×

KPID: Laporkan, Jika Lembaga Penyiaran Tak Junjung Tinggi Netralitas Pemilu

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Literasi Media bertajuk “Posisi Strategis Lembaga Penyiaran Dalam Pemilu 2024” digelar Komisi 1 DPRD Jawa Barat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Fox Harris Hotel Bandung, Senin (11/12/2023).

“Lembaga penyiaran harus menjadi kontrol dalam perhelatan Pemilu 2024 di Jawa Barat,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang.

Menurutnya, hal tersebut bukan tanpa alasan jika sebagai daerah dengan DPT terbanyak dan tingkat kerawanan tertinggi ke 3 se Indonesia, Jawa Barat menjadi arena yang seksi untuk bertarung dalam memperebutkan kursi kepemimpinan.

Sehingga, semoga ketatnya persaingan di Jawa Barat ini mampu di kawal dengan baik oleh lembaga penyiaran dan potensi pelanggaran yang dirilis Bawaslu RI tersebut bisa di minimalisir.

Dikatakan, menurut Bawaslu itu Jawa Barat ada di peringkat 3 untuk kerawanan pemilu-nya.

“Jadi sudah DPT-nya banyak, kerawanannya berada di peringkat 3, maka saya berharap lembaga penyiaran menjadi kontrol bagi peserta-peserta yang terlibat dalam pemilu,” ujar dia.

Dikatakan, jadi alat publik bukan jadi alat untuk peserta pemilu.

Semenara, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) dari Diskominfo Jabar, Viky Edya Martina Supaat menjelaskan, Lembaga Penyiaran Publik memiliki posisi yang sangat strategis apalagi saat ini tahun politik sudah semakin memanas meskipun keterbukaan informasi saat ini sangat mudah di dapatkan dari media sosial namun Lembaga Penyiaran, masih menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang teraktual, independen dan terpercaya.

“Sangat strategis, walaupun masyarakat banyak mengambil berita dari media sosial, tapi tetap lembaga penyiaran itu menjadi media utama, kita validasi atau cross check berita dari media sosial itu dari lembaga penyiaran. makanya lembaga penyiaran punya peran strategis. karena dia salahsatu fungsinya untuk menjaga berita agar tetap fair, tidak terpancing ke hoax, atau untuk memverifikasi berita atau isu-isu yang ada di media sosial, jadi masyarakat mempunyai pegangan dari situ,” ujarnya.

Ia berharap lembaga penyiaran bisa terus menjunjung tinggi independensinya.

Meskipun, kata dia, tidak bisa di pungkiri hari ini tidak sedikit pemilik lembaga penyiaran merupakan praktisi aktif politik.

“Jadi walaupun ada kepentingan korporasi, tepi tetap teman-teman jurnalis dapat berpegang pada etika jurnlistik seperti cover both side, menjunjung tinggi kebenaran, tidak berbohong. itu tidak mungkin luntur karena merupakan nilai-nilai dasar untuk dipegang para jurnalis mau siapapun pemilik perusahaan nya,” katanya.

Ketua KPID Jawa Barat, DR. Adiyana Slamet menerangkan kepemilikan lembaga penyiaran oleh praktisi aktif politik tidak dilarang.

“Namun Netralitas dan Independensi lembaga penyiarannya tetap perlu di pertahankan./Negara sebenarnya tidak boleh melarang warga negara untuk mempunyai lembaga penyiaran,” ujar dia.

Makanya, diatur dalam UU 32 tahun 2022 dan PKPI no.4 tahun 2023 bahwa lembaga penyiaran itu tidak boleh partisan.

“Hari ini kita coba lakukan literasi media bahwa hak-hak publik itu harus terpenuhi. apa itu? distribusi informasi politik yang kemudian harus untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. regulasi dibuat untuk mengatur itu. sehingga dalam konteks pemberitaan, penyiaran dan kampanye pemilu itu walaupun institusi lembaga penyiaran itu punya relasi kuasa dalam kelompok tertentu maka jangan kemudian lembaga penyiaran itu digunakan untuk kepentingan owners,” tuturnya.

Diharapkan, masyarkat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan, ataupun melihat adanya lembaga penyiaran yang tidak menjunjung tinggi netralitas lembaga penyiaran kepada KPID.

“Kalau misal masyarakat menemukan berita yang tidak proposional, iklan yang tidak membuka ruang untuk peserta pemilu, ada blocking time, maka laporkan ke kami, maka kami akan tindak. bisa langsung, bisa hotline, bisa medsos,” ujarnya. ***