BIROKRASIKANAL

KPK RI Dalami Dugaan Korupsi Infrastruktur Kota Banjar Tahun 2012-2017

×

KPK RI Dalami Dugaan Korupsi Infrastruktur Kota Banjar Tahun 2012-2017

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID-
Penanganan dugaan kasus korupsi infrastruktur pada Dinas PU Kota Banjar kian melebar. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai memanggil sejumlah saksi untuk tahun anggaran 2012-2017.

Sebelumnya, KPK RI sudah menetapkan status tersangka kepada dua orang dalam dugaan korupsi infrastruktur pada Dinas PU Kota Banjar tahun anggaran 2008-2013.

Saat ini, Rabu (07/10/2020) KPK RI tengah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Menjadi keunikan tersendiri, saat KPK RI memanggil seorang ibu rumah tangga atas nama Artri.

Belum diketahui ada hubungan seperti apa, namun nama tersebut masuk dalam deretan saksi yang dipanggil.

Enam orang saksi lainnya yakni, dua orang karyawan BJB Cabang Banjar. Dua orang pihak swasta selaku kontraktor juga turut di periksa.

Seorang Aparatur Sipil Negara, yakni Kepala Bidang Bina Marga periode 2013-2016, Agus Syarifudin pun turut diperiksa.

Staf keuangan RS Banjar Patroman pun turut diperiksa. Ditenggarai RS Banjar Patroman merupakan salah satu unit usaha yang dimiliki oleh Walikota Banjar periode 2003-2013.

Dadang Alamsyah selaku Direktur PT. CKP mengaku hanya menyerahkan sejumlah rekening perusahaan miliknya. Dikatakan, pihak penyidik KPK RI tidak banyak menanyakan hal lain di luar itu.

“Saya hanya menyerahkan nomor rekening perusahaan dan menandatangani lima lembar dokumen barang bukti,” jelasnya.***