KAPOL.ID–Kredit Mesra (Masyarakat Ekonomi Sejahtera) adalah salah satu produk Bank Jabar Banten (BJB). Demikian kata Manajer UMKM BJB Cabang Singaparna, Risman Hardiana.
Kredit Mesra khusus pelaku usaha mikro yang berada di sekitar rumah ibadah, di wilayah Jawa Barat. Yang berhak atas kredit tersebut adalah pelaku usaha yang berkelompok, dengan jumlah anggota antara lima hingga 10 orang.
“Pada prinsipnya untuk perorangan, tetapi pengaju kredit mesti membuat sebuah kelompok. Selain itu, juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh BJB,” ujar Risman.
Proses pengajuan kresit Mesra terbilang mudah, terang Risman lebih lanjut. Antara lain, pelaku usaha tinggal menemui pengelola rumah ibadah. Pengelola rumah ibadah itulah yang kemudian menghubungi BJB.
“Selanjutnya petugas dari BJB akan melakukan sosialisasi, baik kepada jamaah maupun pengurus rumah ibadah tersebut,” Risman menambahkan.
Laiknya mengajukan kredit dali jalur lain, untuk mendapatkan kredit Mesra juga mesti memenuhi syarat.
Selain mesti berkelompok dan berkoordinasi dengan pengelola rumah ibadah; syaratnya juga menyiapkan foto copy KTP, KK, surat nikah, surat keterangan dari pengurus tempat ibadah, mengikuti pelatihan, dan memiliki rekening BJB.
BJB sendiri melangsungkan pelatihan untuk tujuan seleksi calon penerima kredit. Sebelum akad dan pencairan kredit, tim dari BJB juga akan melakukan uji atau analisa kelayakan.
Demi kelangsungan usaha, tim debitur BJB juga terus mendampingi pelaku usaha. Pergerakan usaha selamanya dalam pengawasan. Ada saran dan arahan juga, jika diperlukan.
Kredit Mesra ini plafonnya variatif. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta per orang. Rentang kredit terbagi dua, enam bulan dan 12 bulan.
“Kredit ini juga tanpa agunan dan bunga. Pemohon hanya membayar satu kali, yaitu biaya administrasi, sebesar 8% dari jumlah pinjaman untuk enam bulan dan 9,5% untuk pinjaman 12 bulan. Bayar angsurannya per bulan,” Risman menandaskan.
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/