HUKUM

Kurungan dan Denda Bagi PKL yang Membandel

×

Kurungan dan Denda Bagi PKL yang Membandel

Sebarkan artikel ini
PKL
PKL masih berjualan di sekitar taman Alun-alun Singaparna. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan melarangnya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sekitar taman Alun-alun Singaparna bukan tanpa dasar hukum. Menurut Satpol PP, ancaman pidana berupa kurungan dan denda bahkan berlaku bagi mereka yang membandel.

Aturan tersebut berlaku baik bagi yang berjualan di sekitar taman maupun bagi yang masuk ke taman. Alasannya karena para pedagang tersebut bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Kapala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni mengemukakan hal tersebut saat menggelar apel pasukan di taman Alun-alun Singaparna. Karenanya, guna merealisasikan amanat hukum, Satpol PP akan terus menertibkan para PKL yang membandel.

“Dasar hukumnya jelas, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Trantibum. Sanksinya jelas bagi yang melanggar; denda Rp 6 juta atau kurungan selama tiga bulan,” terang Dadang.

Dadang juga menegaskan bahwa Perda tersebut menyebutkan taman Alun-alun Singaparna sebagai sarana publik. Karena itu estetikanya harus dijaga untuk membuat pengunjung merasa nyaman. Keindahan taman juga terawat, tidak terkesan kumuh.

Aturan tersebut tentu saja membuat para PKL merasa keberatan. Seperti Oji yang mengutarakan ketidaksetujuan akan Perda Nomor 3 tahun 2014 tersebut.

“Kami sudah diberi tahu memang ada aturannya. Tapi kami tetap inginnya berjualan. Kan di sini ramai, banyak pengunjung, jadi banyak yang jajan. Itu kan mengangkat perekonomian orang kecil macam saya ini,” ujar Oji.

Oji sendiri siap mentaati aturan yang ada, sekalipun pendapatannya naik sejak ada revitalisasi taman Alun-alun Singaparna. Pasalnya, Oji merupakan pedagang asongan yang mudah saja berpindah lokasi saat petugas melakukan penertiban.

Masalahnya justru bagi PKL yang berjualan menggunakan roda atau jongko. Sebab sering kerepotan memindahkan fasilitas dagangannya saat ada perintah untuk pindah.

Dukungan Pengunjung

Lain petugas lain pengunjung. Adanya PKL justru menguntungkan bagi para pengunjung, sebab memudahkan mereka saat mau jajan. Apalagi pedagang asongan yang mudah mereka panggil.

“Memang enaknya ada pedagang yang dekat apalagi bisa kita panggil. Jadi gampang jajannya. Lagian saya juga masyarakat kecil, tau lah bagaimana susahnya cari nafkah. Tapi, kalau memang ada aturannya, saya ikut pemerintah saja,” kata Maman, salah seorang pengunjung yang mengasuh anaknya.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv