HUKUM

Lagi, Kejari Sumedang Bongkar Kasus Korupsi, Negara Rugi 3 M

×

Lagi, Kejari Sumedang Bongkar Kasus Korupsi, Negara Rugi 3 M

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Kejaksaan Negeri Sumedang, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang PT Jasa Sarana.

“Perkara yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Kejari Sumedang baru tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama.

Pihaknya, melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut.

“Pengungkapan perkara tersebut, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan Ahli, dokumen surat dan petunjuk yang lainnya. Kami mendapatkan sebuah modus yang dilakukan oleh para pelaku,” ujarnya.

Modus kesatu, tentang melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan jenis komoditas material yang dilakukan penambangan mineral logam bukan batuan.

Modus kedua, yaitu melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dikatakan, dari kegiatan eksplorasi pertambangan yang dilakukan oleh PT Jasa Sarana ini, indikasi pertama menimbulkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp. 3 miliar.

Adi Purnama mengatakan, Kejari Sumedang tetap akan didalami oleh para penyidik Kejari untuk kerugian negara selanjutnya.

Menurutnya, kedua tersangka yaitu HM Selaku Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 sampai dengan Juni 2022, sedangkan IS selaku Direktur Utama PT Jasa Sarana periode Juli 2022 hingga saat ini.

Kejari Sumedang menetapkan kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juga, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***