KAPOL.ID –
Aparat penegak hukum kembali menemukan rumah yang disulap menjadi gudang miras di Kota Tasikmalaya.
Setelah sebelumnya di kawasan Mangkubumi oleh kepolisian, kali ini gudang miras sebuah rumah di Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari.
“Kemarin kita lakukan penggerebekannya. Ada 154 botol miras yang kita temukan,” ucap Kasi Tibum dan Tranmas Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi A Sugih, Rabu (7/6/2023).
Ia mengatakan, beberapa kali mendapat informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan. Meski sering tertutup, terkadang sering membuat kegaduhan.
Kemudian bersama RT, RW dan Babinkamtibmas pun memastikan dengan melakukan penggerebekan.
“Pemilik ratusan botol minuman terlarang ini tidak ada di lokasi. Hanya istri pemilik rumah dan penjaga saja. Kita akan panggil pemiliknya untuk proses sanksi lebih lanjut. ”
“Informasi dari penunggu rumah, miras tersebut baru empat hari tersimpan di garasi rumah,” ucapnya.
Pihaknya menduga barang yang ditemukan tersebut merupakan sisa barang. Sebab ada aktivitas pengiriman pada siang hari.
“Dari 154 botol miras terdiri dari 56 botol anggur merah, kawa-kawa 41 botol, arak 8 botol, sisanya 9 botol miras kosong,” jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan operasi terutama titik rawan penjualan miras lainnya.
“Hasil operasi kemarin hanya yang di Cimuncang saja. Dua titik lain nihil karena tokonya tutup,” kata Sandi.***