PENDIDIKAN

LLDikti Wilayah IV Jabar-Banten Sikapi Polemik Pencabutan Ijazah 233 Mahasiswa Stikom Bandung

×

LLDikti Wilayah IV Jabar-Banten Sikapi Polemik Pencabutan Ijazah 233 Mahasiswa Stikom Bandung

Sebarkan artikel ini
Kepala LLDikti Wilayah IV Jabar-Banten, M. Samsuri.

KAPOL.ID — Polemik pencabutan ijazah 233 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung yang lulus pada periode 2018 hingga 2023 disikapi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jabar-Banten.

“Pencabutan ijazah merupakan bagian dari hasil evaluasi kinerja perguruan tinggi yang dilakukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek),” kata Kepala LLDikti Wilayah IV Jabar-Banten, M. Samsuri.

Dari hasil evaluasi tersebut, kata Samsuri, ditemukan sejumlah indikasi yang menjadi dasar pencabutan ijazah, termasuk dugaan pemberian ijazah tanpa melalui proses pembelajaran kepada para mahasiswa Stikom.

“Salah satu masalah yang ditemukan adalah ijazah diterbitkan meskipun tidak ada proses pembelajaran. Berita acara tanda tangan juga menunjukkan ada kesalahan administratif di pihak kampus,” terang Samsuri dalam keterangannya, Jumat 17 Januari 2025.

Lebih lanjut, Samsuri mengatakan, sanksi administratif yang diberikan untuk Stikom Bandung bukan langkah pemutusan hubungan secara langsung. Pemerintah memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan.

“Kami memberikan ruang bagi kampus untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh. Hal ini bertujuan agar kedepannya pengelolaan kampus dapat berjalan lebih baik dan tidak merugikan masyarakat,” kata dia.

Disinggung kemungkinan pencabutan status Stikom sebagai lembaga pendidikan yang sah, Samsuri menjelaskan, jika perguruan tinggi tersebut melakukan perbaikan signifikan, maka sanksi administratif bisa dicabut.

“Apabila Stikom menunjukkan perbaikan yang baik dalam tata kelola PDDikti dan sistem penjaminan mutu internal, maka tidak ada alasan untuk menutup kampus. Evaluator akan menilai hasil perbaikan, dan jika mencukupi, sanksi bisa diturunkan atau bahkan dicabut sepenuhnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Samsuri menekankan, pentingnya perguruan tinggi memiliki rencana dan basis data yang detail dalam proses pengelolaan pendidikan, termasuk dalam kasus pencabutan ijazah mahasiswa.

“Perguruan tinggi harus memitigasi apakah proses perkuliahan ini sudah sesuai atau tidak. Ini adalah tanggung jawab unit penjamin mutu internal di perguruan tinggi itu sendiri,” tutup Samsuri.

Diketahui, Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023.

Pembatalan dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. ***