KAPOL.ID – Peralihan fungsi hutan menjadi tempat wisata menjadi polemik bagi warga setempat.
Sehingga, ketika peralihan hutan menjadi tempat wisata banyak warga yang tidak mengetahui terkait kesepakatan bagi hasilnya.
Apa lagi harus adanya izin peralihan tempat, itu banyak yang tidak tahu.
Disampaikan Saepudin, Ketua Penasehat Paguyuban LMDH Jabar kepada wartawan, Kamis (7/5/2020).
Ia mengatakan, di kawasan Perhutani ada yang namanya Lembaga Masyrakat Desa Hutan (LMDH).
“LMDH adalah mitra kerja Program Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM),” ujarnya.
Yang di dalamnya ada bagi hasil untuk masyarakat terkait pengelolaan hutan.
“Jika ada pengusaha yang mau mengelola hutan tanpa mengikuti aturan yang berlaku maka harus di tindak,” ujarnya.
Bahkan Perhutani pun harus turun tangan untuk menyelesaikannya.
Karena, semua itu ada dalam Nota Perjanjian Kesepakatan Kerja sama (NPKS) apabila masyarakat di abaikan apalagi pembangunan tidak menempuh prosedur.***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/