KANAL

Lowongan PPK dan PPS, Segini Besaran Gajinya

×

Lowongan PPK dan PPS, Segini Besaran Gajinya

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan.*

KAPOL.ID –
KPU Kota Tasikmalaya telah membuka pendaftaran bagi calon badan adhoc yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

“Rabu 23 April 2024, pendaftaran PPK mulai dibuka melalui laman siakba.kpu.go.id. Untuk PPS dibuka 2 Mei 2024.”

“Pendaftar akan mengisi dan mengupload dokumen melalui online. Kalau butuh informasi lebih lanjut dapat mendatangi Sekretariat KPU Kota Tasikmalaya,” kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, Rabu (24/4/2024).

Ia menjelaskan, petugas yang sudah mengabdi saat pemilu legislatif dan presiden pada Februari lalu harus mendaftar.

Pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 menjelaskan tidak pengangkatan langsung, tetapi melalui proses seleksi.

“Bagi yang memenuhi syarat dapat mendaftar, termasuk PPK dan PPS pada pemilu kemarin,” jelasnya.

Proses seleksi akan berjalan mulai dari seleksi administrasi, tertulis dan wawancara. Pengumuman hasil pada 15 Mei 2024.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Tasikmalaya, Leisa Dera memaparkan, masa kerja PPS dan PPK hingga 8 bulan.

PPK bertugas sejak 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Sementara PPS dari 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Keduanya bertugas di Pilkada Kota Tasikmalaya dan Pilgub Jabar 2024.

“Sesuai dengan instrumen aturan, Ketua PPK mendapatkan gaji Rp 2.500.000 per bulan. Anggotanya Rp 2.200.000 per bulan. ”

“Sedangkan untuk PPS, Ketua mendapatkan gaji Rp 1.500.000 dan anggotanya Rp 1.300.000,” tuturnya.***