KAPOL.ID- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan audiens dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya Kamis (14/1/2021).
Audiensi yang digelar di Aula Sidang Paripurna Gedung DPRD Kab. Tasikmalaya itu dihadiri pihak Komisi I, Komisi III, Komisi IV, BAPPEDDA, Dinas Sosial, Pemdes, Polres Kab. Tasikmalaya dan Kodim Tasikmalaya.
Audiens dilakukan untuk mensosialisasikan DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya sebagai hasil Musyawarah Daerah (MUSDA) LPM Kab. Tasikmalaya yang telah dilaksanakan tanggal 24 September 2020 di Gedung Pendopo Kabupaten Tasikmalaya.
Adanya pertemuan tersebut diharapkan bisa membangun pemahaman yang sama mengenai LPM sebagai Mitra pemerintah si tingkat desa. Sehingga bisa menciptakan harmonisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tata kerja antar lembaga khususnya dengan lembaga pemerintah.
Itu sesuai dengan Keppres No. 49 Tahun 2001, surat edaran Mendagri tentang LPM Tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2010, Perda Kab. Tasikmalaya No.11 tahun 2013 dan Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017 serta Permendagri No. 18 tahun 2018.
Ketua Komisi IV sekaligus mewakili Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, Asop Sopiudin S.Ag M.Pd dalam kesempatan itu memerintahkan kepada BAPPEDA, Dinas Sosial dan Pemdes Kab. Tasikmalaya untuk segera mengadakan pertemuan lanjutan untuk mempercepat pembangunan di Tasikmalaya.
“Pertemuan lanjutan harus melibatkan Bappeda, Dinas Sosial, Pemdes, DPD LPM dan Apdesi Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga bisa mempercepat akselerasi dalam berbagai program pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Asop.
Ketua DPD LPM Kab. Tasikmalaya, Dedi Supriadi, mengatakan sineegitas LPM dengan pemerintah bisa membantu meningkatkan indeks kepuasan di masyarakat. LPM bisa jadi sebagai BAPPEDAnya masyarakat.