KAPOL.ID –
Audiensi elemen mahasiswa ke DPRD Kota Tasikmalaya terkait reklame berlangsung, Jumat (3/7/2020).
Kehadiran berbagai instansi terkait dan gabungan Komisi di DPRD mengungkap fakta yang berjalan sejak lama namun tak berjalan beriringan.
“Acuan berupa perda nomor 2 tahun 2016 tentang reklame tidak banyak diaplikasikan oleh masing-masing dinas terkait.
“Tadi juga mengakui adanya kelemahan dan kekeliruan,” ujar Koordinator Pusat Aliansi STAI Tasikmalaya, Fiki Ardiansyah kepada KAPOL.ID.
Ia mencontohkan, idealnya sebuah reklame ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan.
Mulai dari IMB, pajak penyelenggaraan reklame hingga uang sewa lahan milik pemerintah.
“Hari ini kadang hanya pajak dengan IMB saja yang tertagihkan, sedangkan uang sewa lahan belum,” katanya.
Belum lagi pemasangan reklame dalam pasal 13 perda nomor 2/2016. Jelas disebutkan ditempatkan di sisi terluar milik jalan.
“Ketentuannya tidak mengganggu fungsi ruang manfaat jalan, dan lebar reklame tidak melebihi lebar trotoar. Realitanya justru berbeda dengan isi aturan,” katanya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Murjani mengatakan banyak yang perlu dibenahi termasuk penertiban di lapangan.
“Masukan ini bagus untuk tindaklanjuti, mulai dari aspek perizinan, konstruksi hingga potensi PAD. Kita harus sesuai aturan yang ada.”
“Sebab reklame ini bisnis luar biasa, sekali tayang bisa BEP. Apalagi sudah punya mitra rekanan dengan rokok dll,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Bagas Suryono mengatakan Pemkot belum bisa laksanakan aturan tata kelola reklame yang ada dan segera membahas lebih lanjut.
“Kami akan rapat kerja dengan mitra kami, salah satu opd pemberi rekomendasi izin reklame. Bahasan dari mahasiswa ini sangat menarik,” katanya.***