HUKUM

Marak Beredar Rokok Ilegal di Sumedang, Satpol PP Bergerak

×

Marak Beredar Rokok Ilegal di Sumedang, Satpol PP Bergerak

Sebarkan artikel ini
Pembinaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai jadi bahan dalam sosialisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sumedang, Senin 15 Agustus 2022.

KAPOL.ID – Pembinaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai jadi bahan dalam sosialisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sumedang, bertempat di Aula Kantor Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari Sumedang, Senin 15 Agustus 2022.

Dalam sosialisasi tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Syarief Effendi mengatakan sosialisasi akan lebih menekankan tentang cukai tembakau.

“Kini marak perdagangan rokok murah tanpa pita cukai atau dengan memakai pita palsu atau polos,” ujarnya.

Dikatakan, dengan marak beredar rokok tanpa cukai tersebut, jelas akan merugikan negara.

Karena, sebenarnya yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tentu imbasnya akan kembali dirasakan kembali oleh masyarakat.

“Kami meminta semua elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam meminimalisir hal tersebut. Ya, setidaknya memberikan sosialisasi kepada warga berupa teguran hingga melaporkannya ke Satpol PP, Sumedang,” tambahnya.

Semoga dengan sosialisasi tersebut, khusus bagi karang taruna, unsur masyarakat, pelaku usaha dan aparatur pemerintah desa menjaidnpaham akan pentingnya masalah tersebut.

Pita cukai merupakan dokumen keamanan sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. ***