KAPOL.ID – Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang telah merugikan H. Burhanudin sebesar Rp 70.011.000 terungkap.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, didampingi oleh Kapolsek Cicirug, Kompol Mangapul Simangunsong, dan Kasi Propam Polres Sukabumi, Iptu Subarjo mengatakan, kasus serius terkait penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 8 September 2023.
Menurut laporan yang disampaikan, tindak pidana ini terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban di Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
“Pelaku, yang diidentifikasi berinisial OW, memanfaatkan situasi tersebut untuk menipu dan menggelapkan uang tunai sejumlah Rp 70.011.000 milik H Burhanudin,” ujar dia, Selasa, 14 November 2023 di Mako Polsek Cicurug.
Kapolres menjelaskan, korban dijanjikan penyelesaian urusan sertifikat tanahnya oleh pelaku, dan sebagai imbalannya, korban memberikan uang tunai dan mentransfer sejumlah Rp 60.011.000 melalui M Banking.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, pelaku tidak memenuhi janjinya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, buku tabungan, dan kartu ATM.
“Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. ***