KABAR POLISI

Mau Tukar 1.114 Lembar Uang ke Bank Indonesia Tasikmalaya, Ternyata Palsu Semua

×

Mau Tukar 1.114 Lembar Uang ke Bank Indonesia Tasikmalaya, Ternyata Palsu Semua

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (1/2/2024).*

KAPOL.ID –
Kantor Perwakilan Bank Indonesia kedatangan beberapa orang yang hendak menukar uang, Senin (29/1/2024) lalu.

Mereka membawa uang sebanyak 1.144 lembar pecahan 100 ribu. Namun setelah diteliti menggunakan metode 3D (dilipat, diraba dan diterawang) oleh tim ahli, hasilnya mengejutkan.

“Uang tersebut diragukan keasliannya dan dinyatakan sebagai uang tidak asli. Karena tidak memiliki unsur-unsur pengaman uang rupiah.”

“Diantaranya tidak terdapat mikro teks, bahan dari kertas biasa, dan nomor seri tidak berubah warna jika disinari dengan ultra violet,” ucap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kosotali, Kamis (1/2/2024).

Ia merinci, uang pecahan Rp 100 ribu tersebut terdiri dari berbagai tahun emisi. Terdapat 650 lembar tahun emisi 2016, kemudian 494 lembar tahun emisi 2014.

“Tim pengamananan internal kami mengamankan mereka, lalu melapor ke Polres Tasikmalaya Kota,” ujarnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menuturkan, ketiga orang penukar uang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal dan SS (46) warga Aceh.

“Mereka datang ke Bank Indonesia berniat menukarkan uang tersebut dengan uang baru. Uang palsu itu ditumpuk bersamaan dengan yang rusak di bagian atas,” ucapnya

Pihaknya mendalami temuan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka. Informasi sementara uang tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Depok.

“Kami masih melakukan pengejaran dan mendalami motif mereka,” kata kapolres.

Tersangka disangkakan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.***