KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota menggagalkan peredaran 395 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari parkiran minimarket Jalan Ir Juanda Kota Tasikmalaya.
Uang gepokan tersebut diamankan dari tangan EN (62), warga Serang Banten saat hendak menemui calon pembeli pada 10 Mei 2025 lalu.
“Anggota Reskrim mendapati tersangka sedang berada di parkiran Indomaret dan menguasai uang palsu sebanyak 395 lembar pecahan Rp100 ribu.”
“Rencananya akan dijual kepada seseorang di wilayah Kota Tasikmalaya,” ujar AKBP Faruk Rozi di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (19/5/2025).
Ia menuturkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Hasil pemeriksaan, EN mendapat uang palsu tersebut dari seseorang di Bogor pada tahun 2022. Kala itu mengikuti sebuah ritual penggandaan uang.”
“Kemudian EB berencana menjualnya kepada seseorang bernama Zaelan di Kota Tasikmalaya seharga Rp 5 juta,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Oppo A15 warna hitam dan satu buah tas berwarna hitam.
EN terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sesuai Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida ESP mengatakan, setelah diperiksa uang tersebut tidak asli dan berkualitas rendah.
Secara kasat mata melalui dilihat dan diraba dan diterawang (3D), sangat mudah menandakan uang tersebut tidak asli.
“Tidak ada benang pengaman, menggunakan kertas biasa, nomor seri juga tidak berubah warna saat disinari ultra violet,” katanya.
Ia menambahkan, pendekatan terpadu lintas elemen dan mengapresiasi kecekatan kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Sehingga data penurunan rasio uang palsu turun dari periode 2019, 9 ppm (piece per milion). Kemudian 2020-2023 sebesar 5 ppm menjadi 4 ppm per November 2024. ***