Oleh Davi Dzulfiqar, S.E
Ketua Panwascam Cibeureum Kota Tasikmalaya
Wakil Ketua PD PRIMA DMI Kota Tasikmalaya
Tahapan pemilihan serentak 2024 akan segera menemukan ujungnya, yaitu proses pemungutan dan perhitungan suara. Kemudian diakhiri dengan proses rekapitulasi perhitungan untuk ditetapkan pasangan calon mana yang menjadi pemenang pemilihan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum masing-masing daerah.
Masa kampanye pemilihan kepala daerah pun telah berakhir, saatnya memberikan kesempatan kepada masyarakat di masa tenang untuk menimbang lebih dalam kandidat yang akan dipilih pada pemilihan serentak 27 November 2024 mendatang.
Ada sehimpunan ketentuan yang berlaku di masa tenang yang harus dihormati semua pihak. Larangan untuk melakukan kampanye dengan berbagai bentuknya seperti mengadakan pawai atau arak-arakan, memasang alat peraga kampanye, mengadakan pertemuan politik bahkan menyebar konten kampanye di media sosial.
Larangan krusial lainnya di masa tenang adalah terkait money politic yaitu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Subjek hukum pasal pidana politik uang dalam regulasi pemilihan berlaku kepada pemberi dan penerima. Dengan ancaman sanksi berupa penjara minimal 3 tahun sampai 6 tahun dan denda minimal 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Kemudian dilarang pula melakukan intimidasi, menyebarkan berita bohong, disinformasi, kampanye hitam, konten politisasi sara dan mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat. Media massa juga dilarang menyiarkan berita, iklan atau rekam jejak kontestan.
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI pun diminta ketentuan perundang-undangan untuk tidak berpihak kepada pengaruh manapun dan kepentingan siapapun dengan membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon.
Masa Cemas
Tantangan di masa tenang adalah memastikan semua aturan itu berjalan seperti yang tertera dalam ketentuannya. Terutama terkait politik uang yang populer dikenal di masyarakat dengan istilah serangan fajar atau sebutan lainnya.
Hal ini disebabkan hari tenang adalah hari dimana bagi kandidat dan pihak lainnya berkepentingan terhadap raihan suara pemilih. Terlebih bagi sebagian pemilih benar-benar akan menentukan pilihannya di saat akhir menjelang pemungutan suara.
Apa yang terjadi di masyarakat lapisan bawah sesungguhnya adalah tergantung daripada sikap kedewasaan berpolitik para elite. Oleh karenanya patut kiranya para tokoh politik dan local strongman di wilayah masing-masing menjaga ketenangan masa tenang dengan tidak mengotorinya dengan berbagai kekhawatiran potensi pelanggaran dan kerawanan sengketa.
Aparat dan penyelenggara pemilihan pun dituntut untuk memastikan tahapan di masa tenang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terutama distribusi logistik perlengkapan untuk pemungutan dan perhitungan suara harus sesuai jenis, jumlah, spesifikasi dan waktunya.
Demikianlah masa tenang justru menjadi masa cemas bagi sebagian pihak. Oleh karenanya semua pemangku kepentingan diharapkan dapat bergerak secara simultan sesuai aturan dengan tupoksinya masing-masing. Jika ditambah dengan teknis penyelenggaraan yang lancar maka masa tenang ini adalah merupakan salah satu penentu kesuksesan pemilihan serentak tahun 2024.
Pemilih Cerdas
Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah diantara tujuan utama pendirian Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Maka rakyat sebagai subyek demokrasi harus terus bertumbuh dari satu pemilihan ke pemilihan lainnya.
Negeri ini membutuhkan pemimpin yang lahir dari pilihan rakyat yang rasional bukan emosional apalagi transaksional. Pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihannya mestilah secara integral bukan primordial apalagi pragmatis. Maka para pemilih cerdas ini dapat mengantarkan transformasi kebangsaan yang terus mengalami kemajuan bukan kemunduran.
Masyarakat memiliki kebebasan untuk berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapatnya masing-masing yang terakumulasi dalam pilihan di balik bilik suara sebagai hak pilih. Kesadaran konstitusional inilah yang harus dimiliki pemlih bahwa proses demokrasi elektoral ini adalah untuk menguatkan integrasi nilai persatuan, keadilan dan kesejahteraan sosial.
Pemilih harus pula memiliki kesadaran literasi untuk menghimpun informasi terkait program, gagasan, dan rekam jejak kontestan. Proses memilih dan memilah akurasi data juga menjadi penting agar tidak termakan berita bohong, ujaran kebencian, dan politisasi sara serta rekayasa informasi melalui media sosial yang menjebak.
Akal budi dan hati nurani harus menjadi pedoman yang memandu pemilih dalam menentukan pilihannya. Karena keterpilihan pemimpin hari ini sesungguhnya akan berpengaruh terhadap kehidupan anak, cucu dan keturunan di masa yang akan datang.
Mengambil jarak di masa tenang ini dapat melihat lebih luas cakrawala kontestasi. Pilkada bukanlah hanya ritual lima tahunan yang secara prosedural harus dilakukan untuk melakukan rotasi kepemimpinan. Akan tetapi menjadi tonggak sejarah kebangsaan dan ujian terhadap kedewasaan dalam berdemokrasi.
Bukan logistik, melainkan gagasan. Bukan penampilan, melainkan kemampuan. Bukan janji, tapi integritas untuk mengabdi kepada negeri. Maka masa tenang adalah saat dimana menjauhkan diri dari hiruk pikuk kontestasi seraya terus melakukan refleksi agar pilihan dapat tepat sesuai dengan nurani.